Puji Mustika Lestari-Department of Agribusiness, College of Economic and Management-Bogor Agricultural University
Sharia Economic Student Club (I-Core)
Indonesia merupakan sebuah
negara yang terkenal akan kekayaan alam yang dimilikinya. Berbagai komoditas
pertanian kita bisa temukan di negara ini. Tidak sebatas hanya kekayaan yang
ada di daratan tetapi juga lautan yang menghampar dari mulai sabang sampai
merauke. Kekayaan alam yang dimiliki Indonesia ini seharusnya menjadi kekayaan
yang bisa dimanfaatkan secara optimal bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Namun, keadaan yang terjadi kini malah tidak sesuai dengan gambaran kekayaan
yang dimiliki Indonesia, populasi penduduk yang tinggi, lapangan kerja serta
kualitas sumber daya manusia yang masih rendah menjadi beberapa penyebab
mengapa angka kemiskinan di Indonesia cukup tinggi.
Pengentasan kemiskinan juga
selalu menjadi salah satu program yang gencar dilakukan pemerintah melalui
pemberian subsidi, tunjangan langsung dan bentuk lainnya. Sayangnya upaya
tersebut belum juga mampu memberantas kemiskinan yang ada. Kemiskinan menjadi
persoalan yang seolah tidak terselesaikan hingga saat ini. Hal ini semakin
diperburuk dengan meningkatnay harga bahan-bahan pokok sementara pendapatan
masyarakat yang cenderung tetap. Kasus gizi buruk dan busung lapar menjadi
salah satu bukti betapa kemiskinan menjadi masalah serius yang harus segara di
selesaikan.
Masalah kemiskinan bukan hanya
menjadi masalah pemerintah saja namun juga merupakan masalah kita bersama,
terlebih lagi umat muslim di Indonesia. penduduk muslim merupakan mayoritas
penduduk yang ada di Indonesia sehingga di dalamnya pasti terdapat penduduk
muslim yang mengalami kemiskinan. Melihat hal tersbut, maka sudah seharusnyalah
kita bersama-sama untuk bergerak cepat melawan kemiskinan, saling menolong
terhadap sesawa sesuai dengan firman Allah dalam surat Al-maidah ayat 2, “Dan tolong
menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan taqwa, dan janganlah tolong
menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran”.
Salah satu alternatif solusi
penanggulangan kemiskinan adalah dengan mengoptimalkan penghimpunan dana zakat.
Zakat merupakan junlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim
yang harus mengeluarkan zakat dan diberikan kepada golongan yang berhak salah
satunya bagi warga miskin. Islam tidak mengajarkan kita untuk mencari harta
sebanyak-banyaknya tanpa memperdulikan keberadaan di sekitar kita tetapi
mengajarkan kita untuk dapat mencapai kehidupan yang lebih baik agar bisa
dicapai bersama. Dalam Islam juga dikenal prinsip ta’awun yang memungkinkan
orang yang lebih dahulu sukses untuk membantu sesamanya. Berdasarkan hasil
pengkajian Baznas, potensi zakat profesi satu tahun di Indonesia bisa mencapai
sekitar Rp32 triliun. Besarnya potensi zakat sesungguhnya bisa menggantikan
hutang luar negeri. Bahkan, menurut Eri Sudewo, penanganan kemiskinan dengan
mendorong perkembangan zakat lebih baik dibandingkan dengan berutang ke luar
negeri.
Zakat tidak hanya menjadi salah
satu solusi dalam pengentasan kemiskinan tetapi memang merupakan kewajiban bagi
kaum muslim. Allah menekankan pentingnya untuk berzakat sehingga dalam Al-Quran
banyak sekali ditemukan ayat-ayat yang membahas perihal zakat bahkan zakat
merupakan rukun iman ketiga setelah pengucapan Syahadat dan Shalat. Jika kita
mengeluarkan zakat, selain kita telah menunaikan kewajiban kita, kita juga
telah berperan dalam pengentasan kemiskinan. Kita tidak akan pernah menjadi
miskin jika kita mengeluarkan zakat. Allah berfirman dalam surat Al-Mujadilah
ayat 13 bahwa “Apakah kamu takut akan (menjadi miskin) karena
kamu memberikan sedekah sebelum mengadakan pembicaraan dengan Rasul? Maka jika
kamu tiada memperbuatnya dan Allah telah memberi taubat kepadamu maka
dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya, dan
Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”.
Peranan zakat memang sangat
penting bagi pengentasan kemiskinan, pengumpulan dana dari zakat sudah
dilakukan sejak dahulu bahkan pada tahun 1999 lahir UU No. 38 Tahun 1999
menjadi UU pertama yang disahkan tentang pengelolaan zakat. Selanjutnya semakin
diperkuat dengan adanya UU PPh No. 17 Tahun 2000 dimana zakat menjadi pengurang
pembayaran zakat penghasilan. Permasalahannya, jika pengeloalaan zakat telah
sejak lama dilakukan, tetapi ternyata masih saja terdapat hambatan dalam
pelaksanan zakat tersebut. Padahal jika diperhitungkan pengelolaan zakat ini akan
memberi sumbangsi besar kepada perekonomian negara. Pada tahun 2009 potensi
zakat yang bisa diperkirakan hingga 27,2 T namun ternyata hanya dapat
terealisasi sekitar 1,2 T. kenaikan pencapaian zakat juga terus meningkat dari
tahun ke tahun. Kenaikan rata-rata sekitar 38,79 persen per tahun. (Azra, 2010)
Walaupun pengumpulan dana zakat
belum optimal, namun telah mampu menolong dalam pengentasan kemiskinan. hasil riset yang dilakukan oleh Indonesia Magnificence of
Zakat (IMZ) di Jabodetabek, yang dilakukan pada 821 rumah tangga (RT) miskin
dari total 4,646 populasi RT penerima dana zakat di Jabodetabek dengan
melibatkan 8 lembaga/organisasi zakat dapat disimpulkan bahwa masyarakat miskin
yang menerima zakat, terutama zakat produktif mampu mempengaruhi tingkat
keberdayaan masyarakat penerima zakat hingga keluar dari kemiskinan sebesar
10,79 persen. Sedangkan pengaruhnya atas tingkat kesenjangan pendapatan rumah
tangga miskin terhadap angka garis kemiskinan DKI Jakarta dapat diperkecil dari
semula Rp442.384,20 menjadi Rp 422.076,30 atau 4,69 persen. Terakhir, dari
tingkat keparahan kemiskinan, intervensi zakat mampu mengurangi keparahan
kemiskinan sebesar 12,12-15,97 persen, yang artinya zakat mampu mengurangi
beban sehingga kondisi perekonomian rumah tangga miskin menjadi lebih ringan.
Permasalahan
yang terjadi pada pengelolaan zakat tidak hanya muncul dari pihak pengelola
zakat saja. Dari pihak pengelola zakat, pengelola zakat harus melakukan
pengumpulan dan penyaluran zakat yang
direncanakan secara baik dan terencana. Jika dahulu kita mamiliki BAZIS
(badan Amil Zakat dan Shadaqah) sebagai pengelola zakat sekarang kita memiliki
BAZ (Badan Amil Zakat) dan LAZ (lembaga Amil Zakat) yang dibina langsung oleh
pemerintah. Badan pengelola zakat ini masih dipandang lemah dalam menetapkan
target. Pengelola zakat harus memiliki sikap yang amanah, professional serta
transparan dalam mengelola zakat.
Pengelolaan
zakat sebagai gerakan pengentasan kemiskinan juga kurang mendapat dukungan dari
pemerintah. Menurut Pimpinan
DSUQ Bandung bahwa potensi zakat secara finansial dalam setahun di Indonesia
bisa terkumpul mencapai 2 trilliun rupiah. Jumlah itu
baru yang bisa di hitung dari jumlah (muzakki)
yang terdeteksi. Namun, pengumpulan zakat masih dibawah standar
rasio rata-rata jumlah umat Islam yang kena kewajiban zakat (muzakki). Di sini lah peranan pemerintah sangat diperlukan melalui
adanya dukungan hukum tentang pengelolaan zakat di Indonesia yang lebih baik.
Permasalahan lainnya muncul dari para muzzaki yang seharusnya mengeluarkan
zakat. Masyarakat muslim yang melakukan zakat umumnya masih menjalankan zakat
dikarenakan kewajiban agama, padahal zakat megandung nilai sosial yang tinggi.
Masyarakat belum menyadari bahwa adanya esensi dari pemberian zakat tidak hanya
sebagai kewajiban terhadap agama tetapi akan memberikan konstribusi dan manfaat
yang sangat besar nantinya.
Pengembangan badan pengelolaan
zakat harus dimulai dari setiap pengurus badan zakat tersebut yaitu para amil
yang akan bertugas mengumpulkan zakat. Amil harus diberikan pendidikan serta
pelatihan agar lebih memahami tugasnya. Seorang amil tidaklah cukup tahu
mengetahui mekanisme pengelolaan zakat tetapi juga harus menyadari esensi
penting dari pengelolaan zakat itu sendiri. Amil harus bisa membuat
program-program untuk pengelolaan dana dari zakat misalnya dengan adanya
program kesehatan gratis, pendidikan gratis dan bentuk lainnya bagi masyarakat
yang membutuhkan. Pemerintah juga harus ikut berperan untuk memperkuat
pengelolaan zakat melalui undang-undang zakat. Diperkuatnya zakat dengan
perundang-undangan diharapkan dapat semakin meningkatkan minat dan kepercayaan
masyarakat untuk menzakatkan sebagian hartanya.
Tidak kalah pentingnya dengan
para amil dan pemerintah, pemuda juga bisa ikut bergerak untuk mengajak masyarakat
muslim sadar akan pentingnya zakat tidak hanya untuk kewajiban agama tapi juga
kepentingan bersama. Pemuda bisa membuat gerakan “Zakat Campaign” di lingkungan
kampus atau sekitar kampus, bahkan bisa bekerja sama dengan pemerintah kota
ataupun kabupaten untuk mengadakan gerakan serupa. Gerakan tersebut merupakan
gerakan kampanye mengajak masyarakat muslim untuk menzakatkan hartanya. Gerakan
ini dilakukan melalui berbagai media baik secara langsung maupun melalui media
siaran. Penekanan pentingnya zakat harus disampaikan dengan baik kepada
masyarakat. peranan pemuda sanagatlah diperlukan untuk membuat event sesuai dengan karakteristik tempat
“Zakat Campaign” akan diadakan. Beberapa kegiatan yang bisa dilakukan dalam
gerakan tersbut antara lain:
a. Kampanye. Kampanye ini
merupakan bentuk aksi nyata yang bisa dilakukan untuk mengajak masyarakat
muslim agar peduli terhadap sesama serta sadar akan pentingnya berzakat.
b. Seminar. Seminar ini diadakan
untuk meningkatkan kepedulian para muzzaki agar menjadikan zakat tidak hanya
sebagai pemenuhan kewajiban dalam beraga tetapi juga untuk kegiatan sosial ke
masyarakat. Target utama dari peserta seminar ini adalah para muzzaki.
c. Membuat CallCenter Zakat. CallCenter
zakat ini dibuat untuk mengantisipasi berbagai pertanyaan yang ingin diajukan
oleh masyarakat. Agar mempermudah akses masyarakat terhadap zakat maka, CallCenter ini perlu dibuat sehinggga
jika ada masyarakat yang masih bingung dengan zakat bisa bertanya
langsung.
d. Program pengelolaan zakat.
Terkadang para muzzaki yang ada masih ragu akan dikelola seperti apa zakat yang
diberikan. Pengadaan program secara langsung melalui program kesehatan gratis,
program pendidikan gratis, dan program lainnya selain bisa meningkatkan
kepercayaan para muzzaki untuk menzakatkan harta tetapi juga bisa meningkatkan
kesejahteraan para mustahiq yang menerima bantuan dari program tersebut.
e. Program bagi para muzzaki muda.
Para pelajar baik yang sedang duduk di SD, SMP ataupun SMA memang umumnya hanya
melakukan zakat fitrah saja, belum diwajibkan untuk beerzakat harta. Tetapi,
pendidikan sejak dini perlu ditamankan kepada anak-anak mengenai pentingnya
berzakat. Gerakan nayata dari aksi ini adalah pengumpulan shadaqah. Jiwa untuk
meyisihkan harta bagi menolong sesame harus ditumbuhkan. Hal ini bisa dilakukan
memalui beberapa program diantaranya lomba-lomba, kegiatan bakti sosial,
pengumpulan shadaqah, dan program lainnya.
f. Program bagi para mustahiq.
Adanya pemberian zakat kepada para mustahiq ini ditujukkan bukan untuk
menjadikan para mustahiq semakin malas. Kita memandang para mustahiq bukan
sebagai pemalas yang tidak mau bekerja, namun meraka adalah saudara kita yang
harus kita bantu karena mereka tidak memiliki akses yang baik terhadap
perkembangan informasi, pendidikan, kesehatan dan lain-lain. Pera mustahiq
harus dibangun untuk menjadi pribadi yang mandiri. Program-program
kewirausahaan, pelatihan keterampilan kerja bisa dibuat di sini sehingga suatu
saat nanti mereka juga akan bergabung dan berkontribusi sebagai muzzaki.
g. Pemberitaan melalui berbagai
media siaran. Karakteristik masyarakat yang mudah tertular menjadikan
masyarakat mudah untuk mengikuti sesuatu jika hal itu merupakan hot issue yang
sedang terjadi. Kita harus membangun trend berzakat di kalangan masyarakat
muslim. Berita mengenai kegiatan dari gerakan ini bisa disampaikan melalui
berbagai media massa. Jika masyarakat muslim sudah mengetahui bahwa zakat itu
penting serta percaya terhadap pengelolaan zakat yang baik dan benar, maka
tidak dipungkiri trend berzakat bisa terjadi di Indonesia.
Beberapa kegiatan tersebut
hanya merupakan slah satu contoh yang bisa dilakukan. Gerakan zakat lainnya
bisa dilakukan dengan berbagai kegiatan namun harus tetap disesuaikan terlebih
dahulu dengan karakteristik masyarakat setempat dimana gerakan akan dialakukan.
Pada kesimpulannya, banyak sekali hal yang bisa dilakukan untuk mengoptimalkan
pengelolaan zakat dari mulai pihak pengelola, pemeritah, bahkan pemuda.
Bagaimana pun bentuk dari gerakan yang dialkukan harus bisa meningkatkan
kesadaran mayarakat untuk melakukan zakat.
Referensi:
[admin].
2011. Zakat dan Kemiskinan Umat. [terhubung berkala] http://www.zisindosat.com/zakat-dan-kemiskinan-umat/. [diakses tanggal 14
April 2012]
Azra,
Azyumardi. 2010. Zakat dan Kemiskinan. [terhubung berkala] http://www.uinjkt.ac.id/index.php/section-blog/28-artikel/1643-zakat-dan-kemiskinan-.html. [diakses tanggal 14
April 2012]
Jufri.
2007. Permasalahan Zakat di Indonesia. [terhubung berkala] http://jufrism.wordpress.com/2007/11/30/permasalahan-zakat-di-indonesia/. [diakses tanggal 14
April 2012]
Republika.
2012. Ekonomi Syariah Solusi Jitu Pengentasan Kemiskinan. [terhubung berkala] http://shariaeconomicforum.wordpress.com/2012/01/14/ekonomi-syariah-solusi-jitu-pengentasan-kemiskinan/. [diakses tanggal 14
April 2012]
0 komentar:
Posting Komentar