Kamis, 10 Mei 2012

Young Project on Zakat Campaign

  Puji Mustika Lestari-Department of Agribusiness, College of Economic and Management-Bogor Agricultural University
Sharia Economic Student Club (I-Core)
Indonesia merupakan sebuah negara yang terkenal akan kekayaan alam yang dimilikinya. Berbagai komoditas pertanian kita bisa temukan di negara ini. Tidak sebatas hanya kekayaan yang ada di daratan tetapi juga lautan yang menghampar dari mulai sabang sampai merauke. Kekayaan alam yang dimiliki Indonesia ini seharusnya menjadi kekayaan yang bisa dimanfaatkan secara optimal bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia. Namun, keadaan yang terjadi kini malah tidak sesuai dengan gambaran kekayaan yang dimiliki Indonesia, populasi penduduk yang tinggi, lapangan kerja serta kualitas sumber daya manusia yang masih rendah menjadi beberapa penyebab mengapa angka kemiskinan di Indonesia cukup tinggi.
Pengentasan kemiskinan juga selalu menjadi salah satu program yang gencar dilakukan pemerintah melalui pemberian subsidi, tunjangan langsung dan bentuk lainnya. Sayangnya upaya tersebut belum juga mampu memberantas kemiskinan yang ada. Kemiskinan menjadi persoalan yang seolah tidak terselesaikan hingga saat ini. Hal ini semakin diperburuk dengan meningkatnay harga bahan-bahan pokok sementara pendapatan masyarakat yang cenderung tetap. Kasus gizi buruk dan busung lapar menjadi salah satu bukti betapa kemiskinan menjadi masalah serius yang harus segara di selesaikan.
Masalah kemiskinan bukan hanya menjadi masalah pemerintah saja namun juga merupakan masalah kita bersama, terlebih lagi umat muslim di Indonesia. penduduk muslim merupakan mayoritas penduduk yang ada di Indonesia sehingga di dalamnya pasti terdapat penduduk muslim yang mengalami kemiskinan. Melihat hal tersbut, maka sudah seharusnyalah kita bersama-sama untuk bergerak cepat melawan kemiskinan, saling menolong terhadap sesawa sesuai dengan firman Allah dalam surat Al-maidah ayat 2, “Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan taqwa, dan janganlah tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran”.
Salah satu alternatif solusi penanggulangan kemiskinan adalah dengan mengoptimalkan penghimpunan dana zakat. Zakat merupakan junlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang harus mengeluarkan zakat dan diberikan kepada golongan yang berhak salah satunya bagi warga miskin. Islam tidak mengajarkan kita untuk mencari harta sebanyak-banyaknya tanpa memperdulikan keberadaan di sekitar kita tetapi mengajarkan kita untuk dapat mencapai kehidupan yang lebih baik agar bisa dicapai bersama. Dalam Islam juga dikenal prinsip ta’awun yang memungkinkan orang yang lebih dahulu sukses untuk membantu sesamanya. Berdasarkan hasil pengkajian Baznas, potensi zakat profesi satu tahun di Indonesia bisa mencapai sekitar Rp32 triliun. Besarnya potensi zakat sesungguhnya bisa menggantikan hutang luar negeri. Bahkan, menurut Eri Sudewo, penanganan kemiskinan dengan mendorong perkembangan zakat lebih baik dibandingkan dengan berutang ke luar negeri.
Zakat tidak hanya menjadi salah satu solusi dalam pengentasan kemiskinan tetapi memang merupakan kewajiban bagi kaum muslim. Allah menekankan pentingnya untuk berzakat sehingga dalam Al-Quran banyak sekali ditemukan ayat-ayat yang membahas perihal zakat bahkan zakat merupakan rukun iman ketiga setelah pengucapan Syahadat dan Shalat. Jika kita mengeluarkan zakat, selain kita telah menunaikan kewajiban kita, kita juga telah berperan dalam pengentasan kemiskinan. Kita tidak akan pernah menjadi miskin jika kita mengeluarkan zakat. Allah berfirman dalam surat Al-Mujadilah ayat 13 bahwa “Apakah kamu takut akan (menjadi miskin) karena kamu memberikan sedekah sebelum mengadakan pembicaraan dengan Rasul? Maka jika kamu tiada memperbuatnya dan Allah telah memberi taubat kepadamu maka dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”.
Peranan zakat memang sangat penting bagi pengentasan kemiskinan, pengumpulan dana dari zakat sudah dilakukan sejak dahulu bahkan pada tahun 1999 lahir UU No. 38 Tahun 1999 menjadi UU pertama yang disahkan tentang pengelolaan zakat. Selanjutnya semakin diperkuat dengan adanya UU PPh No. 17 Tahun 2000 dimana zakat menjadi pengurang pembayaran zakat penghasilan. Permasalahannya, jika pengeloalaan zakat telah sejak lama dilakukan, tetapi ternyata masih saja terdapat hambatan dalam pelaksanan zakat tersebut. Padahal jika diperhitungkan pengelolaan zakat ini akan memberi sumbangsi besar kepada perekonomian negara. Pada tahun 2009 potensi zakat yang bisa diperkirakan hingga 27,2 T namun ternyata hanya dapat terealisasi sekitar 1,2 T. kenaikan pencapaian zakat juga terus meningkat dari tahun ke tahun. Kenaikan rata-rata sekitar 38,79 persen per tahun. (Azra, 2010)
Walaupun pengumpulan dana zakat belum optimal, namun telah mampu menolong dalam pengentasan kemiskinan. hasil riset yang dilakukan oleh Indonesia Magnificence of Zakat (IMZ) di Jabodetabek, yang dilakukan pada 821 rumah tangga (RT) miskin dari total 4,646 populasi RT penerima dana zakat di Jabodetabek dengan melibatkan 8 lembaga/organisasi zakat dapat disimpulkan bahwa masyarakat miskin yang menerima zakat, terutama zakat produktif mampu mempengaruhi tingkat keberdayaan masyarakat penerima zakat hingga keluar dari kemiskinan sebesar 10,79 persen. Sedangkan pengaruhnya atas tingkat kesenjangan pendapatan rumah tangga miskin terhadap angka garis kemiskinan DKI Jakarta dapat diperkecil dari semula Rp442.384,20 menjadi Rp 422.076,30 atau 4,69 persen. Terakhir, dari tingkat keparahan kemiskinan, intervensi zakat mampu mengurangi keparahan kemiskinan sebesar 12,12-15,97 persen, yang artinya zakat mampu mengurangi beban sehingga kondisi perekonomian rumah tangga miskin menjadi lebih ringan.
Permasalahan yang terjadi pada pengelolaan zakat tidak hanya muncul dari pihak pengelola zakat saja. Dari pihak pengelola zakat, pengelola zakat harus melakukan pengumpulan dan penyaluran zakat yang  direncanakan secara baik dan terencana. Jika dahulu kita mamiliki BAZIS (badan Amil Zakat dan Shadaqah) sebagai pengelola zakat sekarang kita memiliki BAZ (Badan Amil Zakat) dan LAZ (lembaga Amil Zakat) yang dibina langsung oleh pemerintah. Badan pengelola zakat ini masih dipandang lemah dalam menetapkan target. Pengelola zakat harus memiliki sikap yang amanah, professional serta transparan dalam mengelola zakat.
Pengelolaan zakat sebagai gerakan pengentasan kemiskinan juga kurang mendapat dukungan dari pemerintah. Menurut Pimpinan DSUQ Bandung bahwa potensi zakat secara finansial dalam setahun di Indonesia bisa terkumpul mencapai 2 trilliun rupiah. Jumlah itu baru yang bisa di hitung dari jumlah (muzakki) yang terdeteksi. Namun, pengumpulan zakat masih dibawah standar rasio rata-rata jumlah umat Islam yang kena kewajiban zakat (muzakki). Di sini lah peranan pemerintah sangat diperlukan melalui adanya dukungan hukum tentang pengelolaan zakat di Indonesia yang lebih baik. Permasalahan lainnya muncul dari para muzzaki yang seharusnya mengeluarkan zakat. Masyarakat muslim yang melakukan zakat umumnya masih menjalankan zakat dikarenakan kewajiban agama, padahal zakat megandung nilai sosial yang tinggi. Masyarakat belum menyadari bahwa adanya esensi dari pemberian zakat tidak hanya sebagai kewajiban terhadap agama tetapi akan memberikan konstribusi dan manfaat yang sangat besar nantinya.
Pengembangan badan pengelolaan zakat harus dimulai dari setiap pengurus badan zakat tersebut yaitu para amil yang akan bertugas mengumpulkan zakat. Amil harus diberikan pendidikan serta pelatihan agar lebih memahami tugasnya. Seorang amil tidaklah cukup tahu mengetahui mekanisme pengelolaan zakat tetapi juga harus menyadari esensi penting dari pengelolaan zakat itu sendiri. Amil harus bisa membuat program-program untuk pengelolaan dana dari zakat misalnya dengan adanya program kesehatan gratis, pendidikan gratis dan bentuk lainnya bagi masyarakat yang membutuhkan. Pemerintah juga harus ikut berperan untuk memperkuat pengelolaan zakat melalui undang-undang zakat. Diperkuatnya zakat dengan perundang-undangan diharapkan dapat semakin meningkatkan minat dan kepercayaan masyarakat untuk menzakatkan sebagian hartanya.
Tidak kalah pentingnya dengan para amil dan pemerintah, pemuda juga bisa ikut bergerak untuk mengajak masyarakat muslim sadar akan pentingnya zakat tidak hanya untuk kewajiban agama tapi juga kepentingan bersama. Pemuda bisa membuat gerakan “Zakat Campaign” di lingkungan kampus atau sekitar kampus, bahkan bisa bekerja sama dengan pemerintah kota ataupun kabupaten untuk mengadakan gerakan serupa. Gerakan tersebut merupakan gerakan kampanye mengajak masyarakat muslim untuk menzakatkan hartanya. Gerakan ini dilakukan melalui berbagai media baik secara langsung maupun melalui media siaran. Penekanan pentingnya zakat harus disampaikan dengan baik kepada masyarakat. peranan pemuda sanagatlah diperlukan untuk membuat event sesuai dengan karakteristik tempat “Zakat Campaign” akan diadakan. Beberapa kegiatan yang bisa dilakukan dalam gerakan tersbut antara lain:
a.    Kampanye. Kampanye ini merupakan bentuk aksi nyata yang bisa dilakukan untuk mengajak masyarakat muslim agar peduli terhadap sesama serta sadar akan pentingnya berzakat.
b.    Seminar. Seminar ini diadakan untuk meningkatkan kepedulian para muzzaki agar menjadikan zakat tidak hanya sebagai pemenuhan kewajiban dalam beraga tetapi juga untuk kegiatan sosial ke masyarakat. Target utama dari peserta seminar ini adalah para muzzaki.
c.    Membuat CallCenter Zakat. CallCenter zakat ini dibuat untuk mengantisipasi berbagai pertanyaan yang ingin diajukan oleh masyarakat. Agar mempermudah akses masyarakat terhadap zakat maka, CallCenter ini perlu dibuat sehinggga jika ada masyarakat yang masih bingung dengan zakat bisa bertanya langsung. 
d.    Program pengelolaan zakat. Terkadang para muzzaki yang ada masih ragu akan dikelola seperti apa zakat yang diberikan. Pengadaan program secara langsung melalui program kesehatan gratis, program pendidikan gratis, dan program lainnya selain bisa meningkatkan kepercayaan para muzzaki untuk menzakatkan harta tetapi juga bisa meningkatkan kesejahteraan para mustahiq yang menerima bantuan dari program tersebut.
e.    Program bagi para muzzaki muda. Para pelajar baik yang sedang duduk di SD, SMP ataupun SMA memang umumnya hanya melakukan zakat fitrah saja, belum diwajibkan untuk beerzakat harta. Tetapi, pendidikan sejak dini perlu ditamankan kepada anak-anak mengenai pentingnya berzakat. Gerakan nayata dari aksi ini adalah pengumpulan shadaqah. Jiwa untuk meyisihkan harta bagi menolong sesame harus ditumbuhkan. Hal ini bisa dilakukan memalui beberapa program diantaranya lomba-lomba, kegiatan bakti sosial, pengumpulan shadaqah, dan program lainnya.
f.     Program bagi para mustahiq. Adanya pemberian zakat kepada para mustahiq ini ditujukkan bukan untuk menjadikan para mustahiq semakin malas. Kita memandang para mustahiq bukan sebagai pemalas yang tidak mau bekerja, namun meraka adalah saudara kita yang harus kita bantu karena mereka tidak memiliki akses yang baik terhadap perkembangan informasi, pendidikan, kesehatan dan lain-lain. Pera mustahiq harus dibangun untuk menjadi pribadi yang mandiri. Program-program kewirausahaan, pelatihan keterampilan kerja bisa dibuat di sini sehingga suatu saat nanti mereka juga akan bergabung dan berkontribusi sebagai muzzaki.
g.    Pemberitaan melalui berbagai media siaran. Karakteristik masyarakat yang mudah tertular menjadikan masyarakat mudah untuk mengikuti sesuatu jika hal itu merupakan hot issue yang sedang terjadi. Kita harus membangun trend berzakat di kalangan masyarakat muslim. Berita mengenai kegiatan dari gerakan ini bisa disampaikan melalui berbagai media massa. Jika masyarakat muslim sudah mengetahui bahwa zakat itu penting serta percaya terhadap pengelolaan zakat yang baik dan benar, maka tidak dipungkiri trend berzakat bisa terjadi di Indonesia.
Beberapa kegiatan tersebut hanya merupakan slah satu contoh yang bisa dilakukan. Gerakan zakat lainnya bisa dilakukan dengan berbagai kegiatan namun harus tetap disesuaikan terlebih dahulu dengan karakteristik masyarakat setempat dimana gerakan akan dialakukan. Pada kesimpulannya, banyak sekali hal yang bisa dilakukan untuk mengoptimalkan pengelolaan zakat dari mulai pihak pengelola, pemeritah, bahkan pemuda. Bagaimana pun bentuk dari gerakan yang dialkukan harus bisa meningkatkan kesadaran mayarakat untuk melakukan zakat.



Referensi:

[admin]. 2011. Zakat dan Kemiskinan Umat. [terhubung berkala] http://www.zisindosat.com/zakat-dan-kemiskinan-umat/. [diakses tanggal 14 April 2012]
Azra, Azyumardi. 2010. Zakat dan Kemiskinan. [terhubung berkala] http://www.uinjkt.ac.id/index.php/section-blog/28-artikel/1643-zakat-dan-kemiskinan-.html. [diakses tanggal 14 April 2012]
Jufri. 2007. Permasalahan Zakat di Indonesia. [terhubung berkala] http://jufrism.wordpress.com/2007/11/30/permasalahan-zakat-di-indonesia/. [diakses tanggal 14 April 2012]
Republika. 2012. Ekonomi Syariah Solusi Jitu Pengentasan Kemiskinan. [terhubung berkala] http://shariaeconomicforum.wordpress.com/2012/01/14/ekonomi-syariah-solusi-jitu-pengentasan-kemiskinan/. [diakses tanggal 14 April 2012]
 

0 komentar:

Posting Komentar