SES-C

Kelompok Studi Ekonomi Islam IPB

KELUARGA BESAR SES-C IPB 2014

Bismillahirrahmanirrahim akan berusaha mengemban amanah yang telah dipercayakan dengan sebaik mungkin

SES-C IPB proudly presents SEASON 10

for more information: http://season10ipb.blogspot.com/

Tampilkan postingan dengan label Sharia Economics. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sharia Economics. Tampilkan semua postingan

Jumat, 20 Mei 2011

Ekonomi ISLAM, Jalan Menuju Kebangkitan Bangsa


Kebangkitan bangsa merupakan hal yang telah dinanti oleh sebagian besar masyarakat Indonesia. Kini muncul beberapa alternatif dalam mewujudkan kebangkitan bangsa, salah satunya melalui Ekonomi Islam yang kini kian marak diperbincangkan. Seperti kita ketahui Ekonomi Islam diilhami oleh nilai-nilai Islam yang bersumber dari Al-Quran dan Hadist. Sehingga filosofi dari Ekonomi Islam sudah pasti berbeda dengan ekonomi konvesional. Ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, memberikan rasa adil, kebersamaan dan kekeluargaan serta mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha. Berbeda dengan ekonomi konvensional yang lebih mengutamakan profit oriented.
Sayangnya, banyak rakyat Indonesia yang notabene mayoritas beragama Islam masih memiliki pengetahuan yang amat minim mengenai Ekonomi Islam. Pola pemikiran sebagian  besar rakyat Indonesia masih dijajah oleh ekonomi konvensional yang telah tertanam sejak zaman dulu. Bagi orang awam, ekonomi konvensional dan ekonomi Islam sama saja. Hanya labelnya saja yang berbeda, akan tetapi hakekatnya sama saja. Ini merupakan pandangan yang harus diluruskan.
Ibnu Khaldun mengatakan bahwa kemajuan ekonomi merupakan pilar kemajuan tamaddun (peradaban) Islam. Jika ekonomi lemah (pangsa pasarnya hanya 2,8 %), kebangkitan umat sulit terwujud. Inilah yang mengakibatkan kebangkitan Bangsa Indonesia masih jauh dari yang diharapkan.
Untuk dapat mewujudkan kebangkitan bangsa maka pola pemikiran dari bangsa kita harus dirubah. Jika umat Islam dapat memahami konsp Ekonomi Islam dan siap untuk mengamalkannya maka InsyaAllah kebangkitan bangsa dapat tercapai. Inilah yang menjadi PR bagi kita sebagai generasi penerus bangsa yang harus menjadi agen penggerak dalam mengembangkan Ekonomi Islam, khususnya di Indonesia.

By: Fety Nurlia Muzayanah Staff SharE SES-C FEM IPB

Mengusung Kebangkitan Hakiki

Indonesia merupakan negara yang diproyeksikan akan tumbuh berkembang mengiringi kemajuan China dan India dalam bidang ekonomi. Hal tersebut dibuktikan dengan masuknya Indonesia ke dalam jajaran G-20, yang merupakan perkumpulan negara-negara ekonomi maju di dunia. Dalam iklan kampanye salah satu calon presiden tahun 2009 lalu juga disebutkan bahwa jumlah pengangguran di Indonesia berkurang diikuti dengan inflasi yang menurun, yang bahkan mematahkan teori A.W. Phillips dalam aplikasinya di Indonesia.  Namun apakah kita telah benar-benar merasakan perubahan kemajuan perekonomian di negeri ini? Lalu bagaimana dengan masyarakat miskin yang tidur di pinggiran rel setiap hari, apakah mereka juga merasakan sedikit percikan dana segar yang masuk secara deras dari berbagai instrument investasi yang disumbangkan investor asing ke dalam negeri?

Kondisi paradoks sudah semakin tidak asing lagi di tengah masyarakat. Berdasarkan data Biro Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk miskin di Indonesia tahun 2010 adalah sebesar 31,02 juta orang atau 13,33% dari total populasi. Namun tahukah kita bahwa tingkat pendapatan minimal rata-rata yang dipakai BPS untuk perhitungan garis batas kemiskinan di Indonesia tahun 2010 sebesar Rp 211.726 per bulan per kapita. Artinya, seseorang yang pendapatannya hanya sebesar Rp 8.000 per hari belum dikategorikan sebagai miskin. Namun bila kita menggunakan dasar garis kemiskinan yang ditetapkan Bank Dunia sebesar $US2 per kapita per hari (Suharto, 2005: 19), setelah dikonversi ke dalam rupiah menjadi sekitar Rp. 540.000, maka tentunya jumlah penduduk miskin di Indonesia diperkirakan mencapai lebih dari 60% dari total penduduk.

Perekonomian adalah denyut nadi suatu bangsa, karena tanpa kesejahteraan dan kemajuan ekonomi maka tidak ada bangsa yang dapat maju dan unggul dari bangsa lain. Namun dalam proses menuju kebangkitan, hilangnya variable norma dalam berbagai pemikiran ekonomi menjadikan kebangkitan yang kita lihat hanya dirasakan oleh sedikit stakeholder. Yang sesungguhnya kita rasakan adalah hanya gemuruh kegembiraan, tanpa kehadiran kita di dalamnya. Itulah sebabnya mengapa diperlukan ekonomi normatif dalam kondisi saat ini. Harus ada pengaturan yang menjamin distribusi kekayaan, jaminan sosial, dan etika dalam bertransaksi ketika sistem ekonomi biasa tidak mengatur hal tersebut secara mendalam. Allah menjadikan manusia di bumi sebagai khalifah harta untuk dikelola dan didistribusikan demi kesejahteraan seluruh masyarakat, bukan untuk menindas golongan tertentu. Bahkan, kata keadilan disebutkan lebih dari 1000 kali di dalam Al-Qur’an setelah kata Allah dan ilmu pengetahuan. Hal tersebut menggambarkan bahwa nilai keadilan sangat penting dalam Islam, terutama dalam kehidupan hukum sosial, politik, dan ekonomi.

Dalam konteks keadilan, bangsa ini memerlukan definisi kebangkitan untuk dijadikan sebagai suatu tujuan bersama. Suatu tujuan dapat dicapai dengan berbagai tools (alat). Cara yang baik akan menghantarkan suatu bangsa ke arah yang baik, begitu pula sebaliknya. Jika tujuan bangsa ini adalah tercapainya kebangkitan perekonomian, maka tools yang dapat digunakan adalah sangat banyak. Namun permasalahannya adalah kita tidak tahu manakah tools yang paling baik dan proporsional untuk membawa negeri ini bangkit kembali. Apakah dengan sistem neoliberalisme yang saat ini sedang hangat diperbincangkan kembali, ataukah dengan sistem sosialis yang ramai diangkat ketika hari buruh sedunia tiba? Tidak ada yang tahu jawabannya secara eksak, kecuali kita kembali kepada Al-Qur’an sebagai pedoman hidup kita sehari-hari.

Dalam rangka menuju kebangkitan bangsa, maka negara haruslah memperhatikan tidak hanya aspek sosial, politik, dan ekonomi, namun juga yang paling penting adalah sumber daya manusia. Suatu bangsa tidak akan bangkit tanpa ruh yang tangguh dan kuat, yaitu insan-insan yang berkualitas dalam berbagai bidang. Pendidikan menjadi tonggak kemajuan dalam memulai suatu peradaban. Lihat saja Jepang ketika Hiroshima dan Nagasaki luluh lantak dihantam bom atom, seketika itu hal yang ditanyakan oleh pemimpinnya adalah ”Masih ada berapa guru yang hidup?”. Hal tersebut mencerminkan bagaimana arti penting pendidikan bagi rakyat Jepang dan kemajuan bangsanya. Kegigihan dalam menopang sumber daya manusia membuat kita sekali lagi harus kagum atas keberhasilan mereka.

Dalam membangun sumber daya manusia yang berkualitas, harus ada indikator yang dijadikan acuan. Indikator kecerdasan seseorang diukur dengan kecerdasan fisik, intelektual, emosional, dan spiritual. Keempat kecerdasan ini haruslah ditumbuhkan secara seimbang dalam menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas. Bahkan kecerdasan spiritual merupakan pusat dan hal paling mendasar di antara kecerdasan lainnya, karena dia menjadi sumber bimbingan atau pengarahan bagi tiga kecerdasan lainnya. Oleh sebab itu, alangkah baiknya jika sistem pendidikan kita memperhatikan keempat aspek tersebut, bukan secara parsial hanya meningkatkan intelektualitas. Hal tersebut akan sangat berpengaruh terhadap kebijakan para pemimpin kita 20-30 tahun ke depan, yaitu ketika negeri ini dipimpin oleh para insan yang memiliki kualitas diri. Dengan demikian, kebangkitan hakiki pun pasti akan tercapai sejalan dengan pergantian rezim pemikiran di negeri ini.

Mari jadikan momentum Hari Kebangkitan Nasional ini sebagai penggerak menuju perubahan diri dan bangsa, seperti yang dilakukan para orang tua kita 103 tahun yang lalu.
Wahai umat Islam, bergeraklah.. berbuatlah.. Berikan yang terbaik bagi bumi kita tercinta.
Salam kebangkitan nasional!
Wallahu a’lam bi ash-shawab
 
by: Ryan Ezkirianto, Kadiv SharE SES-C FEM IPB

Rabu, 16 Maret 2011

Ijarah

Ijarah (sewa menyewa) merupakan mekanisme syariat dalam mengelola lahan yang dimiliki oleh negara tau milik pribadi untuk disewakan (dikontrakkan). Perjanjian dalam kontrak menyewa lahan ini harus ditentukan jangka waktunya dan ditentukan secara spesifik keperluannya. Dalam masa kontrak lahan tersebut si pemilik kontrak tetap memiliki asset yang mereka (dia) bangun selama kontrak. Maka apabila kontrak berakhir, pengontrak tetap diperkenankan memiliki pohon yang telah ditanamnya atau bangunan yang dikembangkannya. Kecuali ada perjanjian sebelumnya dimana pengontrak dapat memindahtangankan bangunan dan pohon yang mereka tanam, si pemilik tanah dapat membongkar bangunan atau mencabut pohon yang ditanam di lahan tersebut di akhir periode kontrak jika pemilik tanah menghendaki, atau si pemilik tanah dapat membayar bangunan dan pohon yang ditanam tersebut.[1]

[1] Pasal 531. Kitab undang-undang hukum perdata Islam. Kitab ini merupaka terjemahan dari Majalla al-Ahkam al-Adaliyyah (The Ottoman Court Manual), diterjemahkan oleh H.A. Djazuli dkk. Kiblat Press Bandung 2002.
PT Al Ijarah Indonesia Finance menargetkan aset perseroan pada tahun ini menjadi Rp400 miliar atau naik 116% dibandingkan dengan aset tahun lalu sebesar Rp184,8 miliar.

Pengertian secara bahasa : “Menjual manfaat / kegunaan”. Sedangkan secara istilah : “Akad untuk mendapatkan manfaat dengan pembayaran”.

Dan jika mereka telah menyusukan buat kamu, maka berilah upah kepada mereka“. (At-Tholak : 6).

Salah satu dari keduanya berkata : Wahai ayahku, sewalah dia, sesungguhnya orang yang terbaik yang kau sewa adalah orang yang kuat lagi dapat dipercaya.” (Al-Qoshos: 26)

Berilah upah buruh sebelum kering keringatnya“. (H.R. Abu Ya’la, Ibnu Majah, Tabrani dan Tirmidzi).

Sesungguhnya Rasululah SAW berbekam dan memberikan upah kepada pembekamnya.” (H.R.Bukhori, Muslim dan Ahmad).

Pada prinsipnya terdapat kesepakatan di kalangan para sahabat sebelum kedatangan beberapa orang seperti Hasan Basri dan Abu Bakar al-Ashom, Ibnu Kisan, Ismail bin Aliyah, Qosyani dan Nahroni. Ijarah ini dibolehkan karena manusia memerlukan akad semacam ini dalam kehidupan muamalah mereka.

Rukun Ijaroh

1. Mu’jar ( Orang / barang yang diupah/disewa).
2. Musta’jir ( Orang yang menyewa/ mengupah)
3. Shighot ( Ijab dan qobul).
4. Upah dan manfaat.

Kaidah-Kaidah dalam Ijaroh :

* Semua barang yang dapat dinikmati manfaatnya tanpa mengurangi substansi barang tersebut, maka barang tersebut dapat disewakan.
* Semua barang yang pemanfaatannya dilakukan sedikit demi sedikit tetapi tidak mengurangi substansi barang itu seperti susu pada unta dan air dalam sumur dapat juga disewakan.
* Uang dari emas atau perak dan tidak dapat disewakan karena barang-barang ini setelah dikonsumsi menjadi hilang atau habis.

Syarat Ijaroh :

* Baik Mu’jar atau musta’jir harus balig dan berakal.
* Musta’jir harus benar-benar memiliki barang yang disewakan itu atau mendapatkan wilayah untuk menyewakan barang itu.
* Kedua pihak harus sama-sama ridho menjalankan akad.
* Manfaat yang disewakan harus jelas keadaannya maupun lama penyewaannya sehingga tidak menimbulkan persengketaan.
* Manfaat atau imbalan sewa harus dapat dipenuhi secara nyata dan secara syar’i. Misalnya tidak diperbolehkan menyewakan mobil yang dicuri orang atau perempuan haid untuk menyapu masjid.
* Manfaat yang dapat dinikmati dari sewa harus halal atau mubah karena ada kaidah ” menyewakan sesuatu untuk kemaksiatan adalah haram hukumnya”.
* Pekerjaan yang diupahkan itu tidak merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh orang yang diupah sebelum terjadinya akad seperti menyewa orang untuk sholat.
* Orang yang diupah tidak boleh menikmati manfaat karena pekerjaannya. Tidak boleh pengupahan (ijaroh) terhadap amalan-amalan thoat.
* Upah harus berupah harta yang secara syar’i bernilai.
* Barang yang disewakan tidak cacat yang dapat merugikan pihak penyewa..

Berakhirnya akad ijaroh :

* Salah satu pihak meninggal dunia (Hanafi); jika barang yang disewakan itu berupa hewan maka kematiannya mengakhiri akad ijaroh (Jumhur).
* Kedua pihak membatalkan akad dengan iqolah.
* Barang yang disewakan hancur atau rusak.
* Masa berlakunya akad telah selesai.

Direktur Pemasaran Al Ijarah Efrinal Sinaga mengatakan pertumbuhan aset tersebut seiring dengan target penyaluran pembiayaan baru tahun ini yang dipatok dapat menembus Rp1 triliun dari realisasi tahun lalu Rp200 miliar.

“Booking kami atau penyaluran pembiayaan baru kami tahun lalu Rp200 miliar, tahun ini kami targetkan Rp1 triliun sehingga aset diharapkan bisa naik jadi Rp400 miliar,” katanya kepada Bisnis, akhir pekan lalu.

Pada tahun lalu, dia mengatakan laba bersih sebelum audit yang dibukukan perusahaan tercatat naik menjadi Rp5,4 miliar dari tahun sebelumnya Rp4,3 miliar.

Al Ijarah adalah multifinance syariah yang berdiri pada Desember 2006, mulai beroperasi pada 27 Agustus 2007.

Modal awal sebesar Rp105 miliar yang diberikan sama rata dari tiga lembaga keuangan yakni Bank Muamalat Indonesia, Bank Boubyan Kuwait, dan Alpha Lease and Finance Holding BSC, Kerajaan Bahrain. (hwi)

Source: bisnis online, http://agamadanekologi.blogspot.com/, 1. Al Jawi, Shiddiq. Kerjasama Bisnis (Syirkah) Dalam Islam. Majalah Al Waie 57 2. An Nabhani, Taqiyuddin. 1996. Membangun Sistem Ekonomi Alternatif. Surabaya: Risalah Gusti.3. Abu Bakr Jabr Al Jazairi, Ensiklopedia Muslim, Minhajul Muslim, Penerbit Buku Islam Kaffah, Edisi Revisi, 2005.

Kamis, 10 Maret 2011

Mengenal Jual Beli Murabahah

 http://ekonomisyariat.com/fikih-ekonomi-syariat/mengenal-jual-beli-murabahah.html

 

Dewasa ini lembaga keuangan berlabel syari’at berkembang dalam skala besar dengan menawarkan produk-produknya yang beraneka ragam dengan istilah-istilah berbahasa Arab.  Banyak masyarakat yang masih bingung dengan istilah-istilah tersebut dan masih ragu apakah benar semua produk tersebut adalah benar-benar jauh dari pelanggaran syari’at ataukah hanya rekayasa semata.

Melihat banyaknya pertanyaan seputar ini maka dalam rubrik fikih kali ini kami angkat salah satu produk tersebut untuk melihat kehalalannya dalam tinjauan fikih islami.
Jual beli Murabahah (Bai’ al-Murabahah) demikianlah istilah yang banyak diusung lembaga keuangan tersebut sebagai bentuk dari Financing (pembiayaan) yang memiliki prospek keuntungan yang cukup menjanjikan. Sehingga semua atau hampir semua lembaga keuangan syari’at menjadikannya sebagai produk financing dalam pengembangan modal mereka [1]
Nama lain Jual Beli Murabahah ini
Jual beli Murabahah yang dilakukan lembaga keuangan syari’at ini dikenal dengan nama-nama sebagai berikut:
  1. al-Murabahah lil Aamir bi Asy-Syira’
  2. al-Murabahah lil Wa’id bi Asy-Syira’
  3. Bai’ al-Muwa’adah
  4. al-Murabahah al-Mashrafiyah
  5. al-Muwaa’adah ‘Ala al-Murabahah. [2]
Sedangkan di negara Indonesia dikenal dengan jual beli Murabahah atau Murabahah Kepada Pemesanan Pembelian (KPP) [3]
Definisi Jual-Beli Murabahah (Deferred Payment Sale)
Kata al-Murabahah diambil dari bahasa Arab dari kata ar-ribhu (الرِبْحُ) yang berarti kelebihan dan tambahan (keuntungan) [4] Sedangkan dalam definisi para ulama terdahulu adalah jual beli dengan modal ditambah keuntungan yang diketahui. [5]  Hakekatnya adalah menjual barang dengan harga (modal) nya yang diketahui kedua belah transaktor (penjual dan pembeli) dengan keuntungan yang diketahui keduanya. Sehingga penjual menyatakan modalnya adalah seratus ribu rupiah dan saya jual kepada kamu dengan keuntungan sepuluh ribu rupiah.
Syeikh Bakr Abu Zaid menyatakan: (Inilah pengertian yang ada dalam pernyataan mereka: Saya menjual barang ini dengan sistem murabahah… rukun akad ini adalah pengetahuan kedua belah pihak tentang nilai modal pembelian dan nilai keuntungannya, dimana hal itu diketahui kedua belah pihak maka jual belinya shohih dan bila tidak diketahui maka batil. Bentuk jual beli Murabahah seperti ini adalah boleh tanpa ada khilaf diantara ulama, sebagaimana disampaikan ibnu Qudaamah [6], bahkan Ibnu Hubairoh [7] menyampaikan ijma’ dalam hal itu demikian juga al-Kaasaani [8].) [9]
Inilah jual beli Murabahah yang ada dalam kitab-kitab ulama fikih terdahulu. Namun jual beli Murabahah yang sedang marak di masa ini tidaklah demikian bentuknya. Jual beli Murabahah sekarang berlaku di lembaga-lembaga keuangan syari’at lebih komplek daripada yang berlaku dimasa lalu [10]. Oleh karena itu para ulama kontemporer dan para peneliti ekonomi islam memberikan definisi berbeda sehingga apakah hukumnya sama ataukah berbeda?
Diantara definisi yang disampaikan mereka adalah:
  1. Bank melaksanakan realisai permintaan orang yang bertransaksi dengannya dengan dasar pihak pertama (Bank) membeli yang diminta pihak kedua (nasabah) dengan dana yang dibayarkan bank –secara penuh atau sebagian- dan itu dibarengi dengan keterikatan pemohon untuk membeli yang ia pesan tersebut dengan keuntungan yang disepakati didepan (diawal transaksi). [11]
  2. Lembaga keuangan bersepakat dengan nasabah agar lembaga keuangan melakukan pembelian barang baik yang bergerak (dapat dipindah) atau tidak. Kemudian nasabah terikat untuk membelinya dari lembaga keuangan tersebut setelah itu dan lembaga keuangan itupun terikat untuk menjualnya kepadanya. Hal itu dengan harga didepan atau dibelakang dan ditentukan nisbat tambahan (profit) padanya atas harga pembeliaun dimuka. [12]
  3. Orang yang ingin membeli barang mengajukan permohonan kepada lembaga keuangan, karena ia tidak memiliki dana yang cukup untuk membayar kontan nilai barang tersebut dan karena penjual (pemilik barang) tidak menjualnya secara tempo. Kemudian lembaga keuangan membelinya dengan kontan dan menjualnya kepada nasabah (pemohon) dengan tempo yang lebih tinggi. [13]
  4. Ia adalah yang terdiri dari tiga pihak; penjual, pembeli dan bank dengan tinjauan sebagai pedagang perantara antara penjual pertama (pemilik barang) dan pembeli. Bank tidak membeli barang tersebut disini kecuali setelah pembeli menentukan keinginannya dan adanya janji memberi dimuka. [14]
Definis-definisi diatas cukup jelas memberikan gambaran jual beli murabahah KPP ini.
Bentuk Gambarannya
Dari definisi diatas dan praktek yang ada di lingkungan lembaga keuangan syariat didunia dapat disimpulkan ada tiga bentuk:
1.    Pelaksanaan janji yang mengikat dengan kesepakatan antara dua pihak sebelum lembaga keuangan menerima barang dan menjadi miliknya dengan menyebutkan nilai keuntungannya dimuka [15]. Hal itu dengan datangnya nasabah kepada lembaga keuangan memohon darinya untuk membeli barang tertentu dengan sifat tertentu. Keduanya bersepakat dengan ketentuan lembaga keuangan terikat untuk membelikan barang dan nasabah terikat untuk membelinya dari lembaga keuangan tersebut. Lembaga keuangan terikat harus menjualnya kepada nasabah dengan nilai harga yang telah disepakati keduanya baik nilai ukuran, tempo dan keuntungannya. [16]
2.    Pelaksanaan janji (al-Muwaa’adah) tidak mengikat pada kedua belah pihak. Hal itu dengan ketentuan nasabah yang ingin membeli barang tertentu, lalu pergi ke lembaga keuangan dan terjadi antara keduanya perjanjian dari nasabah untuk membeli dan dari lembaga keuangan untuk membelinya. Janji ini tidak dianggap kesepakatan sebagaimana juga janji tersebut tidak mengikat pada kedua belah pihak. Bentuk gambaran ini bisa dibagi dalam dua keadaan:
a.    Pelaksanaan janji tidak mengikat tanpa ada penentuan nilai keuntungan dimuka.
b.    Pelaksanaan janji tidak mengikat dengan adanya penentuan nilai keuntungan yang akan diberikannya. [17]
3.    Pelaksanaan janji mengikat lembaga keuangan tanpa nasabah. Inilah yang diamalkan di bank Faishol al-Islami di Sudan. Hal itu dengan ketentuan akad transaksi mengikat bank dan tidak mengikat nasabah sehingga nasabah memiliki hak Khiyar (memilih) apabila melihat barangnya untuk menyempurnakan transaksi atau menggagalkannya. [18]
Pernyataan para Ulama terdahulu tentang Jenis jual beli ini
Permasalahan jual belia murabahah KPP ini sebenarnya bukanlah perkara kontemporer dan baru (Nawaazil) namun telah dijelaskan para ulama terdahulu. Berikut ini sebagian pernyataan mereka:
Imam As-Syafi’i menyatakan: Apabila seorang menunjukkan kepada orang lain satu barang seraya berkata: Belilah itu dan saya akan berikan keuntungan padamu sekian. Lalu ia membelinya maka jual belinya boleh dan yang menyatakan: Saya akan memberikan keuntungan kepadamu memiliki hak pilih (khiyaar), apabila ia ingin maka ia akan melakukan jual-beli dan bila tidak maka ia akan tinggalkan. Demikian juga jika ia berkata: ‘Belilah untukku barang tersebut’. Lalu ia mensifatkan jenis barangnya atau ‘barang’ jenis apa saja yang kamu sukai dan saya akan memberika keuntungan kepadamu’, semua ini sama. Diperbolehkan pada yang pertama dan dalam semua yang diberikan ada hak pilih (khiyaar). Sama juga dalam hal ini yang disifatkan apabila menyatakan: Belilah dan aku akan membelinya darimu dengan kontan atau tempo. Jual beli pertamam diperbolehkan dan harus ada hak memilih pada jual beli yang kedua. Apabila keduanya memperbaharui (akadnya) maka boleh dan bila berjual beli dengan itu dengan ketentuan adanya keduanya mengikat diri (dalam jual beli tersebut) maka ia termasuk dalam dua hal:
1.    Berjual beli sebelum penjual memilikinya.
2.    Berada dalam spekulasi (Mukhathorah). [19]
Imam ad-Dardier dalam kitab asy-Syarhu ash-Shaghir 3/129 menyatakan: al-’Inah adalah jual beli orang yang diminta darinya satu barang untuk dibeli dan (barang tersebut) tidak ada padanya untuk (dijual) kepada orang yang memintanya setelah ia membelinya adalah boleh kecuali yang minta menyatakan: Belilah dengan sepuluh secara kontan dan saya akan ambil dari kamu dengan dua belas secara tempo. Maka ia dilarang padanya karena tuduhan (hutang yang menghasilkan manfaat), karena seakan-akan ia meminjam darinya senilai barang tersebut untuk mengambil darinya setelah jatuh tempo dua belas. [20]
Jelaslah dari sebagian pernyataan ulama fikih terdahulu ini bahwa mereka menyatakan pemesan tidak boleh diikat untuk memenuhi kewajiban membeli barang yang telah dipesan. Demikian juga the Islamic Fiqih Academy (Majma’ al-Fiqih al-Islami) menegaskan bahwa jual beli muwaada’ah yang ada dari dua pihak dibolehkan dalam jual beli murabahah dengan syarat al-Khiyaar untuk kedua transaktor seluruhnya atau salah satunya. Apa bila tidak ada hak al-Khiyaar di sana maka tidak boleh, karena al-Muwaa’adah yang mengikat (al-Mulzamah) dalam jual beli al-Murabahah menyerupai jual beli itu sendiri, dimana disyaratkan pada waktu itu penjual telah memiliki barang tersebut hingga tidak ada pelanggaran terhadap larangan nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang seorang menjual yang tidak dimilikinya. [21]
Syeikh Abdul Aziz bin Baaz ketika ditanya tentang jual beli ini menjawab: Apabila barang tidak ada di pemilikan orang yang menghutangkannya atau dalam kepemilikannya namun tidak mampu menyerahkannya maka ia tidak boleh menyempurnakan akad transaksi jual belinya bersama pembeli. Keduanya hanya boleh bersepakat atas harga dan tidak sempurna jual beli diantara keduanya hingga barang tersebut dikepemilikan penjual. [22]
Hukum Bai’ Murabahah dengan pelaksanaan janji yang tidak mengikat (Ghairu al-Mulzaam)
Telah lalu bentuk kedua dari murabahah dengan pelaksanaan janji yang tidak mengikat ada dua:
  1. Pelaksanaan janji tidak mengikat tanpa ada penentuan nilai keuntungan dimuka. Hal ini yang rojih adalah boleh dalam pendapat madzhab Hanafiyah, Malikiyah dan Syafi’iyah. Hal itu karena tidak ada dalam bentuk ini ikatan kewajiban menyempurnakan janji untuk bertransaksi atau penggantian ganti kerugian. Seandainya barang tersebut hilang atau rusak maka nasabah tidak menanggungnya. Sehingga lembaga keuangan tersebut bersepekulasi dalam pembelian barang dan tidak yakin nasabah akan membelinya dengan memberikan keuntungan kepadanya. Seandainya salah satu dari keduanya berpaling dari keinginannya maka tidak ada ikatan kewajiban dan tidak ada satupun akibat yang ditanggungnya. [23]
  2. Pelaksanaan janji tidak mengikat dengan adanya penentuan nilai keuntungan yang akan diberikannya, maka ini dilarang karena masuk dalam kategori al-’Inah sebagaimana disampaikan Ibnu Rusyd dalam kitabnya al-Muqaddimah dan inilah yang dirojihkan Syeikh Bakr Abu Zaid. [24]
Hukum Ba’i Murabahah dengan pelaksanaan janji yang mengikat
Untuk mengetahui hukum ini maka kami sampaikan beberapa hal yang berhubungan langsung dengannya.
Langkah proses Murabahah KPP bentuk ini
Mu’amalah jual beli murabahah KPP melalui beberapa langkah tahapan, diantara yang terpenting adalah:
1.    Pengajuan permohonan nasabah untuk pembiayaan pembelian barang.
a.    Penentuan pihak yang berjanji untuk membeli barang yang diinginkan dengan sifat-sifat yang jelas.
b.    Penentuan pihak yang berjanji untuk membeli tentang lembaga tertentu dalam pembelian barang tersebut.
2.    Lembaga keuangan mempelajari formulir atau proposal yang diajukan nasabah.
3.    Lembaga keuangan mempelajari barang yang diinginkan.
4.    Mengadakan kesepakatan janji pembelian barang.
a.    Mengadakan perjanjian yang mengikat.
b.    Membayar sejumlah jaminan untuk menunjukkan kesungguhan pelaksanaan janji.
c.    Penentuan nisbat keuntungan dalam masa janji.
d.    Lembaga keuangan mengambil jaminan dari nasabah ada masa janji ini.
5.    Lembaga keuangan mengadakan transaksi dengan penjual barang (pemilik pertama).
6.    Penyerahan dan kepemilikan barang oleh lembaga keuangan.
7.    Transaksi lembaga keuangan dengan nasabah.
a.    Penentuan harga barang.
b.    Penentuan biaya pengeluaran yang memungkinkan untuk dimasukkan kedalam harga.
c.    Penentuan nisbat keuntungan (profit).
d.    Penentuan syarat-syarat pembayaran.
e.    Penentuan jaminan-jaminan yang dituntut.
Demikianlah secara umum langkah proses jual beli Murabahah KPP yang kami ambil secara bebas dari kitab al-’Uquud al-Maliyah al-Murakkabah hal. 261-162. sedangkan dalam buku Bank Syari’at dari Teori ke Praktek hal. 107 memberikan skema bai’ Murabahah sebagai berikut:
alurmurabahah
Aqad ganda (Murakkab) dalam Murabahah KPP bentuk ini. [25]
Dari keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa jual beli murabahah KPP ini terdiri dari:
1.    Ada tiga pihak yang terkait yaitu:
a.    Pemohon atau pemesan barang dan ia adalah pembeli barang dari lembaga keuangan.
b.    Penjual barang kepada lembaga keuangan.
c.    Lembaga keuangan yang memberi barang sekaligus penjual barang kepada pemohon atau pemesan barang.
2.    Ada dua akad transaksi yaitu:
a.    Akad dari penjual barang kepada lembaga keuangan.
b.    Akad dari lembaga keuangan kepada pihak yang minta dibelikan (pemohon).
3.    Ada tiga janji yaitu:
a.    Janji dari lembaga keuangan untuk membeli barang.
b.    Janji mengikat dari lembaga keuangan untuk membali barang untuk pemohon.
c.    Janji mengikat dari pemohon (nasabah) untuk membeli barang tersebut dari lembaga keuangan.
Dari sini jelaslah bahwa jual beli murabahah KPP ini adalah jenis akad berganda (al-’Uquud al-Murakkabah) yang tersusun dari dua akad, tiga janji  dan ada tiga pihak. Setelah meneliti muamalah ini dan langkah prosesnya akan tampak jelas ada padanya dua akad transaksi dalam satu akad transaksi, namun kedua akad transaksi ini tidak sempurna prosesnya dalam satu waktu dari sisi kesempurnaan akadnya, karena keduanya adalah dua akad yang tidak diikat oleh satu akad. Bisa saja disimpulkan bahwa dua akad tersebut saling terkait dengan satu sebab yaitu janji yang mengikat dari kedua belah pihak yaitu lembaga keuangan dengan nasabahnya.
Berdasarkan hal ini maka jual beli ini menyerupai pensyaratan akad dalam satu transaksi dari sisi yang mengikat sehingga dapat dinyatakan dengan uangkapan: Belkan untuk saya barang dan saya akan berikan untung kamu dengan sekian.
Hal ini karena barang pada akad pertama tidak dimiliki oleh lembaga keuangan, namun akan dibeli dengan dasar janji mengikat untuk membelinya. Dengan melihat kepada muamalah ini dari seluruh tahapannya dan kewajiban-kewajiban yang ada padanya jelaslah bahwa ini adalah Mu’amalah Murakkabah secara umum dan juga secara khusus dalam tinjauan kewajiban yang ada dalam muamalah ini. Berbeda dengan Murabahah yang tidak terdapat janji yang mengikat (Ghairu al-Mulzaam) yang merupakan akad yang tidak saling terikat, sehingga jelas hukumnya berbeda.
Hukumnya
Yang rojih dalam masalah ini adalah tidak boleh dengan beberapa argumen di antaranya:
a.    Kewajiban mengikat dalam janji pembelian sebelum kepemilikan penjual barang tersebut masuk dalam larangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjual barang yang belum dimiliki. Kesepakatan tersebut pada hakekatnya adalah akad dan bila kesepakatan tersebut diberlakukan maka ini adalah akad batil yang dilarang, karena lembaga keuangan ketika itu menjual kepada nasabah sesuatu yang belum dimilikinya.
b.    Muamalah seperti ini termasuk al-Hielah (rekayasa) atas hutang dengan bunga, karena hakekat transaksi adalah jual uang dengan uang lebih besar darinya secara tempu dengan adanya barang penghalal diantara keduanya.
c.    Murabahah jenis ini masuk dalam larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits yang berbunyi:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari dua transaksi jual beli dalam satu jual beli (HR at-Tirmidzi dan dishohihkan al-Albani dalam Irwa’ al-Gholil 5/149)
Al-Muwaa’adah apabila mengikat kedua belah pihak maka menjadi aqad (transaksi) setelah sebelumnya hanya janji, sehingga ada disana dua akad dalam satu jual beli. [26]
Ketentuan diperbolehkannya
Syeikh Bakar bin Abdillah Abu Zaid menjelaskan ketentuan diperbolehkannya jual beli murabahah KPP ini dengan menyatakan bahwa jual beli Muwaa’adah diperbolehkan dengan tiga hal:
  1. Tidak terdapat kewajiban mengikat untuk menyempurnakan transaksi baik secara tulisan ataupun lisan sebelum mendapatkan barang dengan kepemilikan dan serah terima.
  2. Tidak ada kewajiban menanggung kehilangan dan kerusakan barang dari salah satu dari dua belah pihak baik nasabah atau lembaga keuangan, namun tetap kembali menjadi tanggung jawab lembaga keuangan.
  3. Tidak terjadi transaksi jual beli kecuali setelah terjadi serah terima barang kepada lembaga keuangan dan sudah menjadi miliknya. [27]
Demikianlah hukum jual beli ini menurut pendapat ulama syari’at, mudah-mudahan dapat memperjelas permasalahan ini. Wabillahi Taufiq.
***
Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.
Artikel www.ekonomisyariat.com
Footnotes:
[1] Lihat al-Bunuuk al-Islamiyah Baina an-Nazhoriyah wa at-Tathbiiq, Prof. DR. Abdullah Ath-Thoyaar hal. 307.
[2] Kelima nama ini disebutkan dalam al-’Uquud al-Maliyah al-Murakkabah hal 260-261.
[3] Lihat Bank Syari’ah dari Teori ke Praktek, Muhammad Syafi’I Antonio, hal 103.
[4] Lihat al-Qaamus al-Muhith hal. 279.
[5] Al-’Uquud al-Murakkabah hal 257.
[6] Al-Mughni 4/259
[7] Al-Ifashoh 2/350 dinukil dari Fiqhu an-Nawaazil, Bakr bin Abdillah Abu Zaid 2/64.
[8] Bada’i ash-Shanaa’i 7/92
[9] Fiqhu an-Nawaazil, Bakr bin Abdillah Abu Zaid 2/64.
[10] Penulis pernah melakukan dialog tentang hal ini dengan dua orang pegawai salah satu lembaga keuangan syari’at di kediaman penulis pada hari Kamis tanggal 3 april 2008 M ba’da Ashar.
[11] Bai’ al-Murabahah lil Aamir bi asy-Syira’ karya Saami Hamud dalam kumpulan Majalah Majma’ al-Fiqh al-Islami edisi kelima (2/1092) dinukil dari al-’Uquud al-Maaliyah al-Murakkabah hal. 257.
[12] Lihat Bai’ al-Murabahah Kamaa Tajriha al-Bunuuk al-Islamiyah Muhammad al-Asyqar hal. 6-7 dinukil dari al-’Uquud al-maaliyah al-Murakabah hal. 257.
[13] al-’Uquud al-Maliyah al-Murakkabah hal 258.
[14] Ibid
[15] Fikih Nawazil 2/90.
[16] al-’Uquud al-Maliyah al-Murakkabah hal 259.
[17] Lihat Fikih Nawazil 2/90 dan al-’Uquud al-Maliyah al-Murakkabah hal 259.
[18] Lihat al-Bunuuk al-Islamiyah Baina an-Nazhoriyah wa at-Tathbiiq hal. 308.
[19] Lihat al-Umm dan ini kami nukil dari Fikih Nawazil 2/88-89.
[20] Dinukil dari Fikih Nawazil 2/88.
[21] Lihat al-’Uquud al-Maliyah al-Murakkabah hal. 267.
[22] Majalah al-Jami’ah al-Islamiyah edisi satu tahun kelima Rajab 1392 hal 118 dinukil dari al-Bunuuk al-Islamiyah hal. 308.
[23] Lihat Fikih Nawazil 2/90.
[24] ibid
[25] Lihat al-’Uquud al-Maliyah al-Murakkabah hal. 265-266
[26] Untuk lebih lengkapnya silahkan merujuk pada kitab al-’Uqud al-Maaliyah al-Murakkabah hal 267-284 dan Fikih Nawazil 2/ 83-96.
[27] Fikih Nawazil 2/97 dengan sedikit perubahan.
Referensi:
  1. al-’Uqud al-Maaliyah al-Murakkabah –dirasah Fiqhiyah Ta’shiliyah wa Tathbiqiyah-, DR. Abdullah bin Muhammad bin Abdullah al-’Imraani, cetakan pertama tahun 1427 H, Kunuz Isybiliya`
  2. Fiqhu an-Nawaazil –Qadhaya Fiqhiyah al-Mu’asharah-, DR. Bakr bin ABdillah abu Zaid, cetakan pertama tahun 1416 H, Muassasah ar-Risalah.
  3. al-Bunuuk al-Islamiyah Baina an-Nazhoriyah wa at -Tathbiiq, Prof. DR. Abdullah Ath-Thoyaar, cetakan kedua tahun 1414 H , Dar al-Wathon.
  4. Bank Syariah dari Teori ke Praktek, Muhammad Syafi’I Antonio, cetakan kesembilan tahun 2005 M, Gema Insani Press.
  5. Himpunan Fatwa Dewan Syari’ah Nasional MUI, edisi revisi tahun 2006 M, cetakan ketiga tahun 1427 H.
  6. al-Fiqhu al-Muyassar-Qismu al-Mu’amalaat- Prof. DR. Abdullah Ath-Thoyaar, prof. DR. Abdulah bin Muhammad al-Muthliq dan DR. Muhammad bin Ibrohim Al Musa, cetakan pertama tahun 1425 H , Dar al-Wathon.
  7. dll.

Mudharabah

Assalamu'alaikum
teman-teman ada yang tahu mudharabah?
kalau belum,,,check it out!

Mudharabah adalah bentuk kerja sama antara dua atau lebih pihak di mana pemilik modal (shahibul amal) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian di awal. Bentuk ini menegaskan kerja sama dengan kontribusi seratus persen modal dari pemilik modal dan keahlian dari pengelola.
Transaksi jenis ini tidak mewajibkan adanya wakil dari shahibul maal dalam manajemen proyek. Sebagai orang kepercayaan, mudharib harus bertindak hati-hati dan bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi akibat kelalaian dan tujuan penggunaan modal untuk usaha halal. Sedangkan, shahibul maal diharapkan untuk mengelola modal dengan cara tertentu untuk menciptakan laba yang optimal.
Tipe mudharabah
• Mudharabah Mutlaqah: Dimana shahibul maal memberikan keleluasaan penuh kepada pengelola (mudharib) untuk mempergunakan dana tersebut dalam usaha yang dianggapnya baik dan menguntungkan. Namun pengelola tetap bertanggung jawab untuk melakukan pengelolaan sesuai dengan praktek kebiasaan usaha normal yang sehat (uruf)
• Mudharabah Muqayyadah: Dimana pemilik dana menentukan syarat dan pembatasan kepada pengelola dalam penggunaan dana tersebut dengan jangka waktu, tempat, jenis usaha dan sebagainya.
Feature Mudharabah
1. Berdasarkan prinsip berbagi hasil dan berbagi risiko
• Keuntungan dibagi berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya
• Kerugian finansial menjadi beban pemilik dana sedangkan pengelola tidak memperoleh imbalan atas usaha yang telah dilakukan.
2. Pemilik dana tidak diperbolehkan mencampuri pengelolaan bisnis sehari-hari
http://id.wikipedia.org/wiki/Mudharabah

Sudah “Berbagi Hasil” - kah Bank Syariah ?
http://ekonomi.kompasiana.com/moneter/2011/02/15/sudah-%E2%80%9Cberbagi-hasil%E2%80%9D-kah-bank-syariah/

HI-1000, Cara Menentukan Bagi Hasil
http://ib.eramuslim.com/2011/02/02/hi-1000-cara-menentukan-bagi-hasil/

Persentase pembiayaan murabahah dengan prinsip jual-beli yang dilakukan oleh perbankan syariah mendominasi jauh di atas dari pembiayaan mudharabah dan musyarokah. Pada tahun 2003 terjadi perberdaan terbesar dimana persentase pembiayaan mudharabah dan musyarokah hanya sebesar 14,36 dan 5,53 persen sedangkan pembiayaan murabahah sebesar 70,81 persen. Namun sayangnya, meskipun pembiayaan dengan prinsip jual – beli selalu mengalami penurun setiap tahunnya namun jumlah persentasenya tidak pernah kurang dari lima-puluh persen. Berikut lengkapnya http://cintasyariah.wordpress.com/2010/02/25/perkembangan-bank-syariah-di-indonesia/

trims :)

Kamis, 24 Februari 2011

Definisi Ekonomi Islam

Islam adalah satu-satunya agama yang sempurna yang mengatur seluruh sendi kehidupan manusia dan alam semesta. Kegiatan perekonomian manusia juga diatur dalam Islam dengan prinsip illahiyah. Harta yang ada pada kita, sesungguhnya bukan milik manusia, melainkan hanya titipan dari Allah swt agar dimanfaatkan sebaik-baiknya demi kepentingan umat manusia yang pada akhirnya semua akan kembali kepada Allah swt untuk dipertanggungjawabkan.

Pengertian Ekonomi Islam
Ekonomi Islam merupakan ilmu yang mempelajari perilaku ekonomi manusia yang perilakunya diatur berdasarkan aturan agama Islam dan didasari dengan tauhid sebagaimana dirangkum dalam rukun iman dan rukun Islam.
Bekerja merupakan suatu kewajiban karena Allah swt memerintahkannya, sebagaimana firman-Nya dalam surat At Taubah ayat 105:
Dan katakanlah, bekerjalah kamu, karena Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang yang beriman akan melihat pekerjaan itu.
Karena kerja membawa pada keampunan, sebagaimana sabada Rasulullah Muhammad saw:
Barang siapa diwaktu sorenya kelelahan karena kerja tangannya, maka di waktu sore itu ia mendapat ampunan.
(HR.Thabrani dan Baihaqi)

Tujuan Ekonomi Islam
Segala aturan yang diturunkan Allah swt dalam system Islam mengarah pada tercapainya kebaikan, kesejahteraan, keutamaan, serta menghapuskan kejahatan, kesengsaraan, dan kerugian pada seluruh ciptaan-Nya. Demikian pula dalam hal ekonomi, tujuannya adalah membantu manusia mencapai kemenangan di dunia dan di akhirat.
Seorang fuqaha asal Mesir bernama Prof.Muhammad Abu Zahrah mengatakan ada tiga sasaran hukum Islam yang menunjukan bahwa Islam diturunkan sebagai rahmat bagi seluruh umat manusia, yaitu:

1. Penyucian jiwa agar setiap muslim bisa menjadi sumber kebaikan bagi masyarakat dan lingkungannya.

2. Tegaknya keadilan dalam masyarakat. Keadilan yang dimaksud mencakup aspek kehidupan di bidang hukum dan muamalah.

3. Tercapainya maslahah (merupakan puncaknya). Para ulama menyepakati bahwa maslahah yang menjad puncak sasaran di atas mencaku p lima jaminan dasar:
· keselamatan keyakinan agama ( al din)
· kesalamatan jiwa (al nafs)
· keselamatan akal (al aql)
· keselamatan keluarga dan keturunan (al nasl)
· keselamatan harta benda (al mal)

Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam
Secara garis besar ekonomi Islam memiliki beberapa prinsip dasar:

1. Berbagai sumber daya dipandang sebagai pemberian atau titipan dari Allah swt kepada manusia.

2. Islam mengakui pemilikan pribadi dalam batas-batas tertentu.

3. Kekuatan penggerak utama ekonomi Islam adalah kerja sama.

4. Ekonomi Islam menolak terjadinya akumulasi kekayaan yang dikuasai oleh segelintir orang saja.

5. Ekonomi Islam menjamin pemilikan masyarakat dan penggunaannya direncanakan untuk kepentingan banyak orang.

6. Seorang mulsim harus takut kepada Allah swt dan hari penentuan di akhirat nanti.

7. Zakat harus dibayarkan atas kekayaan yang telah memenuhi batas (nisab)

8. Islam melarang riba dalam segala bentuk.

Sumber: Buku Saku Lembaga Bisnis Syariah yang diterbitkan oleh Pusat Komunikasi Ekonomi Syariah.

Ekonomi

Sejarah membuktikan bahwa para pemikir Muslim merupakan penemu, peletak dasar, dan pengembang dalam berbagai bidang-bidang ilmu. Nama-nama pemikir Muslim bertebaran di sana sini menghiasi arena ilmu-ilmu pengetahuan. Baik ilmu-ilmu alam maupun ilmu-ilmu sosial. Mulai dari filsafat, matematika, astronomi, ilmu optik, biologi, kedokteran, sejarah, sosiologi, psikologi, pedagogi, sampai sastra. Termasuk juga, tentunya, ilmu ekonomi.

Sayangnya, tradisi pemikiran seperti ini tidak berlanjut sampai sekarang karena mundurnya peradaban umat Muslim hampir di segala bidang. Kemunduran ini sebagian disebabkan karena musuh dari luar, sebagian lagi disebabkan oleh sikap umat Muslim sendiri. Lama-kelamaan peradaban Muslim tidak terdengar lagi gaungnya untuk jangka waktu yang lama.

Joseph Schumpeter, dalam buku magnum opus-nya menyatakan adanya 'great gap' dalam sejarah pemikiran ekonomi selama 500 tahun, yaitu masa yang dikenal sebagai 'dark ages'. Masa kegelapan Barat itu sebenarnya merupakan masa kegemilangan umat Muslim, suatu hal yang berusaha ditutup-tutupi oleh Barat karena pemikiran ekonom Muslim pada masa inilah yang kemudian banyak dicuri oleh para ekonom Barat.

Oleh sebab itu, pemikir-pemikir ekonomi Muslim sebenarnya telah mengidentifikasi banyak konsep, variabel, dan teori-teori ekonomi yang masih relevan hingga kini. Dengan demikian, teori ekonomi islami sebenarnya bukan ilmu baru.

Oleh karena itu, sikap umat islami terhadap ilmu-ilmu dari Barat, termasuk ilmu ekonomi versi "konvensional", adalah 'la tukadzibuhu jamii'a, wala tushahhihuhu jami'a (Jangan menolak semuanya, dan jangan pula menerima semuanya). Maka ekonom Muslim tidak perlu terkesima dengan teori-teori ekonomi Barat.

*Karim, Adiwarman A., Ekonomi Mikro Islami, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2008.

Minggu, 20 Februari 2011

Ekonomi Syariah

Ekonomi syariah menuntun manusia agar manusia dapat dengan tepat mengalokasikan segala sumberdaya yang dimiliki untuk kepentingan atau untuk kemaslahatan dirinya dan orang lain. Salah satu dari institusi penting dalam ekonomi syariah adalah sistem perbankan syariah. Perbankan syariah ini merupakan sebuah sistem perbankan yang berbasiskan ekonomi Islam dengan ketentuan-ketentuan yang melekat dalam hukum-hukum Islam.
 
Ketentuan dalam perbankan syariah yang utama adalah sebuah sistem perbankan yang tidak memberikan ruang bagi berlangsungnya praktek riba yang jelas-jelas telah diterangkan dalam Al-Quran dan Al- Hadits bahwa riba adalah haram bagi setiap muslim. Oleh karena itu, sudah menjadi suatu keharusan dan kewajiban bagi setiap muslim, tidak terkecuali seorang mahasiswa untuk menjalankan kegiatan ekonomi dengan prinsip syariah. Hal ini termasuk melaksanakan kegiatan transaksi keuangan maupun kegiatan perbankan lainnya dengan memilih perbankan syariah. Karena dengan perbankan syariah, sistem bunga bank yang sama persis bahkan menjadi produk turunan dari riba tidak memungkinkan tumbuh dan dilarang untuk berkembang. 


Setiap mahasiswa memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan keuangan dari pihak perguruan tinggi yang berbasiskan syariah. Pelayanan keuangan ini termasuk kegiatan pembayaran uang kuliah dan berbagai aktivitas keuangan lainnya yang dilakukan melalui bank syariah sebagai pihak yang menghimpun dan menyalurkan dana, yang dana tersebut selanjutnya digunakan untuk kegiatan perkuliahan, pengembangan mutu pendidikan perguruan tinggi tersebut, serta untuk kegiatan-kegiatan lain yang telah dialokasikan oleh pihak pengelola perguruan tinggi tersebut.

Keuntungan Penerapan Autodebet Syariah dan Dampaknya terhadap Perekonomian

Penerapan sistem autodebet syariah di perguruan tinggi dapat memberikan lebih banyak keuntungan dibanding jika autodebet tersebut masih menggunakan jasa bank konvensional. Secara garis besar, dampak tersebut dapat dilihat baik dalam aspek normatif, maupun aspek sosial ekonomi.
Meninggalkan segala bentuk transaksi yang berbau riba merupakan kewajiban bagi setiap muslim. Dalam konteks perguruan tinggi dan ditinjau dari sisi normatif, maka penerapan sistem autodebet syariah merupakan salah satu usaha untuk keluar dari transaksi ribawi. Di Indonesia sendiri, meskipun mayoritas mahasiswa yang ada di sebagian besar perguruan tinggi adalah muslim, bahkan tidak sedikit pula perguruan tinggi Islam yang seluruh mahasiswanya merupakan muslim, namun hampir seluruhnya pula dari perguruan tinggi-perguruan tinggi tersebut menggunakan bank konvensional sebagai penyedia jasa keuangan di kampus, seperti misalnya dalam penyediaan fasilitas autodebet untuk pembayaran SPP.
Dari sisi sosial ekonomi penerapan autodebet syariah juga akan memberikan dampak yang sangat signifikan. Dengan menggunakan fasilitas autodebet dari bank syariah, maka secara otomatis share perbankan syariah di Indonesia juga akan meningkat pesat. Hal ini tentunya akan sangat mendorong perkembangan perbankan syariah di tanah air. Namun, tidak hanya berhenti sampai di situ. Ada dampak lain yang jauh lebih besar, yaitu meningkatnya pertumbuhan sektor riil. Sejauh ini, tidak ada yang menafikkan kontribusi perbankan syariah terhadap sektor riil jika dibandingkan dengan perbankan konvensional.