Office Channelling adalah istilah yang digunakan Bank
Indonesia (BI) untuk menggambarkan penggunaan kantor bank konvensional dalam
melayani transaksi- transaksi syariah, dengan syarat bank yang bersangkutan
telah memiliki Unit Usaha Syariah (UUS), seperti Bank BNI Syariah, BRI Syariah,
Bank Sumut Syariah, dan lain- lain. Dengan demikian, masyarakat dapat menabung
dan mendepositokan uangnya secara syariah di bank konvensional yang memiliki
UUS tersebut, sehingga tidak harus datang ke kantor cabang bank syariah.
Dalam peraturan PBI No.8/3/2006 tentang Layanan Syariah yang
kemudian disebut dengan Office Channelling (OC), yaitu perubahan
kegiatan usaha bank konvensional menjadi bank syariah dan pembukaan kantor
syariah oleh bank konvensional, dengan kata lain cabang bank konvensional yang
telah memiliki UUS (Unit Usaha Syariah) diperbolehkan menerapkan layanan
syariah. Dalam PBI No.9/2006 yang merupakan revisi PBI No.8/3/2006 Layanan
Syariah adalah kegiatan penghimpunan dana, pembiayaan dan pemberian jasa
perbankan lainnya berdasarkan prinsip syariah yang dilakukan di Kantor Cabang
dan atau di Kantor Cabang Pembantu, untuk dan atas nama Kantor Cabang Syariah
pada Bank yang sama.
Dalam buku Laporan Perkembangan Perbankan Syariah Indonesia
Tahun 2005 yang diterbitkan Bank Indonesia menyebut Layanan Syariah dengan Syariah
Office Channelling, yang diartikan sebagai mekanisme kerjasama kegiatan
penghimpunan dana antara kantor cabang syariah sebagai induk dengan kantor bank
konvensional bank yang sama dalam kegiatan penghimpunan dana dalam bentuk giro,
tabungan, dan atau deposito.
Kebijakan Office Channelling dimaksudkan untuk
meningkatkan akses masyarakat kepada jasa perbankan syariah. Dengan sistem ini,
bank syariah tidak perlu membuka kantor cabang syariah baru, sehingga biaya
ekspansi jauh lebih efisien. Kebijakan ini juga dimaksudkan untuk mengarahkan
aktivitas perbankan agar mampu menunjang perekonomian nasional melalui kegiatan
perbankan syariah
Adanya ketentuan tentang kebijakan Layanan Syariah atau Office
Channelling tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia No.8/3/2006 pasal 38
dan 39 dimana bank konvensional yang telah memiliki UUS diperbolehkan membuka
Layanan Syariah. Dasar hukum Office Channelling bukan hanya terdapat
dalam Peraturan Bank Indonesia No.8/3/2006 tetapi operasional Office
Channelling juga didasarkan pada Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia)
tentang bunga (interest/fa'idah) pasal 3 angka 2 yang menyatakan:
"Untuk wilayah yang belum ada kantor atau jaringan Lembaga Keuangan Syariah,
diperbolehkan melakukan kegiatan transaksi di lembaga keuangan konvensional
berdasarkan prinsip dharurat/hajat". (PKES; 2006)
0 komentar:
Posting Komentar