Rabu, 18 April 2012

Sebuah Interpretasi berlabel Maqashid Syariah

Rizqi Eka Sukmayasa-Department of Sharia Economic, College of Economic and Management-Bogor Agricultural University
Sharia Economic Student Club (MES)

“Menggunakan sumberdaya sekecil-kecilnya untuk
memperoleh keuntungan sebanyak-banyaknya”
Sebuah hukum yang telah lama diaplikasikan dalam sebuah kurikulum mata kuliah ilmu ekonomi, baik di Sekolah Menengah Pertama, bahkan di universitas yang mentitelkann dirinya dengan nama Fakultas Ekonomi, Fakultas Ekonomi dan Manajemen ataupun Fakultas Ekonomi dan Bisnis . Sebuah konsep yang tampaknya menjadi salah satu kesalahan fatal dari aplikasi ilmu “oikos dan nomos”.
Apa yang salah?
Sebuah kesalahan yang fatal dari konsep ini adalah mengabaikan aspek religi (agama), dari sebuah bidang keilmuan, Ilmu Ekonomi. Meski Ilmu Ekonomi adalah ilmu yang penuh dengan hipotesis dan pengandaian, namun pada konteksnya tetap harus dalam satu ruang lingkup realistis. Inilah yang tidak kita dapat dalam konsep diatas. Jika kita memasukan satu variabel  religi kedalam konsep diatas, pernyataannya akan berubah dengan sangat drastis. Saat sumberdaya yang digunakan sedikit, dan kita mengharapkan hasil yang sebanyak-banyaknya, secara konseptual itu mustahil. Islam mengajarkan hal yang realistis, pada saat sumberdaya yang digunakan sedikit maka tidak akan didapat hasil yang jumlahnya sebanyak-banyaknya, melainkan dalam jumlah yang masuk akal. Artinya,konsep diatas secara tidak langsung menghalalkan aspek yang dilarang, dan mengarahkan kita kepada tindakan menghalalkan segala macam cara untuk memperoleh keuntungan.
Ilmu pengetahuan, apapun itu seharusnya mengantarkan manusia menuju kebaikan. Menjadi dasar pembenaran dari suatu konsep yang tidak melupakan aspek agama. Begitu pula dengan Ilmu Ekonomi, sebagai ilmu pengetahuan popular yang mengatur hajat hidup manusia haruslah memiliki dualisme tujuan, artinya dua tujuan yang harus dicapai. Dalam konteks Ilmu Ekonomi, dua tujuan yang dicapai itu adalah tujuan duniawi dan aspek maslahah yang menjadi tujuan lainnya. Tujuan mencapai maslahah ini memiliki bobot yang sama besar dengan tujuan duniawi kita, artinya harus ada keseimbangan didalamnya. Maslahah sendiri diterjemahkan sebagai tujuan antara untuk mencapai falah, falah sendiri diartikan sebagai kedamaian. Dua aspek ini tak akan pernah ditemukan dalam ekonomi konvensional, Ilmu ekonomi konvensional secara umum mengarahkan kita pada tujuan tunggal yaitu kepentingan duniawi. Maslahah dan falah ini adalah jalan utama pengantar kepada maqashid syariah, yang berati kesejahteraan bagi umat manusia dan kemaslahatan bagi umat manusia.
Maqashid syariah adalah interpretasi dan pencitraan dari maslahah dan falah yang harus kita capai dalam keputusan dalam hal apapun. Termasuk konteks perekonomian. Yang menjadi tantangan sekarang adalah memposisikan diri kita utuk mengorbankan sebagian apa yang kita punya untuk memperoleh maslahah itu. Maslahah akan tercapai jika kita senantiasa memasukan konsep keberkahan dalam setiap kegiatan ekonomi, baik itu konsumsi, produksi dan distribusi. Sebuah kendala tersendiri saat kita ingin memasukan aspek tersebut dalam setiap kegiatan ekonomi. Ambil contoh dalam kegiatan konsumsi, ada aspek israf (berlebih-lebihan) yang harus dihindari agar segala macam konsumsi kita mengarah kepada keberkahan. Meski israf ini memiliki batasan yang berbeda pada setiap  golongan, namun tetap aka nada batasannya. Hal ini tidak berarti orang yang sudah terlanjur kaya tidak memiliki batasan israf itu. Dalam proses produksi dan distribusi pun harus diperhatikan agar tidak mengesampingkan aspek sosial agar timbul keberkahan dari yang kita lakukan tersebut. Melalui dua aspek tersebut, secara mikro akan ada dua kendala tambahan dalam konsumsi yaitu kendala israf, dan kendala menolong orang lain disamping kendala anggaran. Hal tersebut jelas untuk macapai aspek-aspek keberkahan, maslahah, dan alah yang menjadi tujuan utama dari pembelajaran ekonomi. Semua hal  tersebut yang akan membawa kita pada sebuah pernyataan bahwa segala hal yang kita lakukan harus menjadi interpretasi dari aspek maqashid syariah, maslahah, falah,dan keberkahan. 

0 komentar:

Posting Komentar