Zikra Donald- Department of Sharia Economic, College of Economic and Management-Bogor Agricultural University
Sharia Economic Student Club (USMAN)
Kemiskinan merupakan permasalahan global yang dihadapi oleh negara maju ataupun negara berkembang. Kemiskinan dapat disebabkan oleh kelangkaan alat pemenuhan kebutuhan dasar ataupun sulitnya akses terhadap pendidikan dan pekerjaan. Beberapa upaya telah dilakukan oleh pemerintah dalam meminimalisirkan kemiskinan yang ada di Indonesia seperti program KUR (Kredit Usaha Rakyat) dan PNPM (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat). Namun ternyata ada alternatif lain yang dapat meminimalisir kemiskinan yaitu dengan zakat. Zakat adalah salah satu sarana komunikasi antara orang yang kekurangan dengan mereka yang memiliki kelebihan harta. Zakat dapat dibedakan menjadi dua yaitu zakat maal dan zakat fitrah. Zakat Mal adalah zakat yang dikenakan atas harta (maal) yang dimiliki oleh individu dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan secara hukum (syara) sedangkan zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas diri setiap individu yang kemampuannya dengan syarat-syarat yang ditetapkan.
Keberhasilan zakat dalam meminimalisir kemiskinan pernah terjadi pada zaman Rasullulah yaitu pada kekhalifahan Umar ibn Abdul Aziz. Ketika berbagai macam kebijakan seperti menyantuni fakir miskin dengan zakat dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat secara keseluruhan hingga tidak ada lagi yang mau menerima zakat. Besaran zakat fitrah yang ditentukan adalah kira-kira setara dengan 3,5 liter atau 2.7 kg makanan pokok (tepung, kurma, gandum, aqith). Untuk zakat maal sendiri ada beberapa macam zakat maal seperti hasil pertanian, harta perniagaan, emas dan perak, dan lain-lain. Bagi orang miskin pemenuhan kebutuhan sehari-hari dapat diperoleh dari berbagai macam alternatif. Dengan adanya zakat ini diharapkan orang yang mempunyai harta berlebih dapat memberikan hartanya kepada orang miskin. Contohnya jika seseorang memiliki usaha di bidang pertanian dapat memberikan lapangan pekerjaan bagi orang miskin yang ingin mengubah nasibnya menjadi lebih baik. Dalam perhitungan makroekonomi syariah konsumsi bagi penerima zakat (mustahik) itu sama dengan pendapatannya. Dengan meningkatnya pendapatan penerima zakat maka meningkat pula konsumsi penerima zakat itu. Untuk pemberi zakat (muzakki) walaupun dia telah memberikan hartanya kepada mustahik namun konsumsi muzakki dianggap tetap. Zakat yang akan diberikan kepada mustahik dapat diberikan langsung atau diberikan kepada lembaga amil zakat yang mengelola zakat, infak dan sedekah. Bukan hanya itu saja, zakat profesi juga termasuk dalam bagian zakat maal. Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi bila telah mencapai nisabnya. Diharapkan dengan adanya zakat ini, orang-orang yang bekerja di bidang kedokteran, hukum, kesenian dapat memberikan bantuan kepada orang-orang yang berhak menerima zakat. Dengan begini kemiskinan yang ada di Indonesia dapat diminimalisirkan seperti zaman kekhalifahan Umar ibn Abdul Aziz.
0 komentar:
Posting Komentar