Jumat, 02 November 2012

Perbankan Syariah


Ditulis Oleh : Divisi Icore
Krisis global September 2008 lalu diawali oleh krisis yang dialami Amerika Serikat, kemudian disusul oleh krisis di negara-negara Eropa yang memiliki utang lebih besar dari PDB negaranya. Kecurigaan para ekonom dunia atas ketidakmampuan ekonomi kapitalis pun muncul. Hal yang menakjubkan adalah dalam masa pertumbuhannya, bank syariah yang merupakan lembaga keuangan dari ekonomi syariah terbukti lebih mampu bertahan dalam situasi ini. Menurut data Bank Indonesia, kinerja pertumbuhan pembiayaan perbankan syariah tetap tinggi dengan kinerja pembiayaan yang baik (NPF, Net Performing Financing).
                Alasanya karena perbankan syariah khususnya dan ekonomi syariah pada umumnya memiliki lebih banyak keunggulan daripada sistem kapitalis yang spekulatif, ekonomi syariah dan bank syariah bergerak dengan role of the game yang langsung bersumber dari Allah swt melalui Utusan-Nya serta mukjizat berupa Al-Qur’an. Role of the game tersebut memiliki peranan penting yang diabaikan oleh sistem kapitalis atau ekonomi konvensional ini. Role of the game ini berupa aturan-aturan syariah yang melarang memakan dan mencari rezeki bukan yang halal, melarang riba, maysir, dan gharar, serta menjunjung tinggi keadilan, kejujuran, kasih sayang yang menghasilkan keseimbangan yang tidak akan pernah dimiliki oleh sistem kapitalis. Namun, dalam perjalanannya perkembangan perbankan syariah sendiri menghadapi beberapa kendala yang bersifat internal maupun eksternal.

Terdapat beberapa hal mencolok yang bertentangan antara nilai-nilai  ekonomi Islam dengan ekonomi kapitalis. Pertama, alasan preferensi dalam berproduksi, berkonsumsi dan standar hidup dalam ekonomi kapitalis berorientasi kepada utilitas semata, sementara dalam ekonomi Islam orientasi utama adalah falah dan keberkahan. Kedua, beberapa pemikiran ekonomi kapitalis dibuat dalam kerangka asumsi yang terlalu disederhanakan atau agak jauh dari kehidupan nyata, sehingga terkadang pemikiran-pemikiran ini dapat membahayakan manusia sendiri, sedangkan dalam ekonomi Islam, aturan yang dibuat berdasarkan Al-Qur’an dan Hadist sudah teruji berlaku secara general dan universal. Kemudian, teori nilai kerja dalam ekonomi kapitalis memandang besaran upah cukup hanya sesuai dengan kebutuhan pokok saja, akan tetapi dalam pemikiran ekonomi Islam, upah harus disesuaikan dengan usaha, nilai tambah, apresiasi serta insentif dari pekerja tersebut.
Selain itu, penggunaan sistem bunga memilki konsep yang mirip dengan konsep riba dalam Islam. Semakin tak mampu membayar justru semakin besar beban utangnya. Jelas ini akan menyebabkan defisit pembayaran deficit balance of payment, beban utang luar negeri foreign debt-burden yang membengkak di negara tersebut serta investasi yang menjadi tidak efisien serta masih banyak faktor lain.
Ekonomi Syariah yang memiliki nilai moral salah satunya adalah keseimbangan. Oleh karena itu, Islam melarang transaksi maya, transaksi semu yang membuat uang seakan-akan berlipat ganda tanpa adanya kegiatan yang bersifat produktif. Oleh karena itu, dalam Islam uang tidak dikenal sebagai komoditi melainkan hanya penyimpan nilai dan sebagai alat tukar. Hal itu pula yang membedakan antara perbankan konvensional dengan perbankan syariah adalah dalam hal penyaluran pembiayaannya. Jika perbankan konvensional lebih memilih pasar uang untuk penyaluran sebagian besar dananya, perbankan syariah lebih memilih penyaluran dananya melalui pembiayaan ke sektor rill. Penyuntikan dana ke sektor riil lebih mampu membantu tumbuh dengan sehat perekonomian karena produksi barang dan jasa sejalan dengan uang yang ada dan mengalir.
Keunggulan bank syariah antara lain adalah ikatan emosional keagamaan (rasa kebersamaan dan keluargaan), tidak membebani nasabah, dan penggunaan metode bagi hasil . Kemudian pula ada fasilitas pembiayaan yang lebih mengutamakan kelayakan usaha daripada jaminan sehingga membuka kesempatan berusaha, menghapus cost push inflation, dan lebih mandiri dari pengaruh gejolak moneter. Persaingan antarbank berlaku secara wajar yang ditentukan keberhasilan dalam membina nasabah dengan profesionalisme dan pelayanan terbaik, serta fasilitas kredit kebajikan atau Al-Qard Al-Hasan yang tidak membebani nasabah dengan biaya apapun kecuali biaya yang dipergunakannya sendiri.
Perbankan syariah muncul setelah adanya analisa bahwa bunga yang berlaku sekarang adalah bagian dari riba. Setelah OKI terbentuk, berbagai konferensi mulai digelar yang salah satunya adalah inisiasi pendirian bank Islam. Akhirnya, terbentuklah Islamic Development Bank (IDB). Bank ini menyediakan bantuan finansial untuk pembangunan negara-negara anggotanya, membantu mereka untuk mendirikan bank Islam, dan memainkan peranan penting dalam penelitian ilmu ekonomi, perbankan dan keuangan Islam. IDB yang berpusat di Jeddah kini telah memiliki 43 negara anggota. Beberapa negara mengubah sistem keuangan di negara itu menjadi nir-bunga (tanpa bunga). Namun, ada beberapa negara yang menjalankan sistem dual banking pula. Perkembangan perbankan syariah hingga saat ini dapat dilihat dari grafik perkembangan total pembiayaannya yang semakin meningkat. Peningkatan total pembiayaan ini bisa dijadikan sebagai salah satu indikasi bahwa perbankan syariah mengalami perkembangan.
Penduduk Indonesiayang mayoritas  islam menunjukkan potensi nasabah yang sangat besar bagi bank-bank syariah di Indonesia karena sudah seharusnya sebagai seorang muslim mendukung implementasi dari ajaran Islam termasuk dalam bidang ekonomi dan perbankannya. Potensi nasabah yang dimiliki oleh perbankan syariah tidak hanya terbatas pada penduduk muslim saja, tetapi juga bagi seluruh umat manusia. Ini karena ajaran Islam bersifat rahmatan lil alamin yang berarti Islam merupakan kesejahteraan untuk alam semesta, berlaku secara universal. Namun, pada perkembangannya jumlah pengguna bank syariah masih jauh tertinggal jika dibandingkan dengan bank konvensional.
Pengguna bank syariah masih sangat minim karena pengetahuan masyarakat mengenai keberadaan bank konvensional lebih baik dibandingkan dengan syariah, kini dengan berkembangnya teknologi informasi dan komunikasi menjadikan pengetahuan  masyarakat mengenai bank syariah meningkat.  Jika pengetahuan masyarakat mengenai ekonomi syariah sudah cukup baik, berarti yang harus ditingkatkan adalah minat masyarakat dengan melakukan gerakan langsung mengajak masyarakat untuk menjadi bagian dari nasabah perbankan syariah. Langkah ini merupakan langkah awal bagi masyarakat untuk mengenal sistem ekonomi syariah, karena perbankan syariah merupakan bagian dari pelaksanaan ekonomi yang paling dikenal masyarakat. Upaya yang bisa dilakukan untuk meningkatkan minat masyarakat terhadap perbankan syariah bisa diwujudan melalui berbagai kegiatan. Upaya-upaya dalam mengajak mayrakat untuk menggunakan perbankan syariah bisa dilakukan oleh berbagai pihak,yaitu mahasiswa, perbankan syariah dan perguruan tingggi.


0 komentar:

Posting Komentar