Sharia Economics Student Club
Present...
Kajian Pertanian Syariah (KAPAS)
21 Maret 2013 @RK.Pinus 2
‘KAPAS’ adalah diskusi terbuka pertama yang diselenggarakan oleh bidang keilmuan Islamic Agri-Economist Forum (IAEF) dari Sharia Economics Student Club (SES-C).
diskusi kali ini mengambil tema:
"‘Pelaksanaan
Subsidi Pupuk di Indonesia dan Ulasannya
dari Sudut Pandang Islam"
Tema ini diambil dengan alasan persoalan subsidi
pupuk yang tidak kunjung usai sejak beberapa tahun lalu. Beberapa permasalahan
yang terdapat di subsidi pupuk dicoba untuk dibahas menggunakan perspektif
ekonomi Islam. Diskusi yang dihadiri oleh kurang lebih 35 orang dari berbagai
departemen menghadirkan Bapak Ahmad Lufti sebagai perwakilan dari Dinas
Pertanian kota Bogor bagian pupuk bersubsidi dan Bapak Salahuddin El Ayyubi
selaku dosen ilmu ekonomi syariah.
Dalam
islam, bantuan harta (subsidi) disebut I’anatul Mal. Dahulu, rasul pernah
membagi-bagikan harta rampasan tanpa melalui peperangan (fai’) yang hanya
dibagikan kepada kaum Muhajirin, tidak untuk kaum Anshar karena terjadi
ketimpangan ekonomi. Jadi, dalam Islam boleh dilakukan subsidi untuk membantu
petani secara dhahuriyah-nya
membutuhkan. Berdasarkan research paper yang salah satunya ditulis oleh Wakil
Dekan FEM, Bapak M Firdaus yang berjudul ‘Who
is Benefiting from fertilizer Subsidies in Indonesia?’ sebanyak 60
persen dari petani Indonesia adalah
petani kecil dan mereka hanya menikmati 40 persen dari pupuk yang disubsidi.
Sebaliknya, 40 persen petani berskala besar justru menikmati 60 persen pupuk
bersubsidi yang dharuriyah-nya diperuntukkan bagi petani kecil. Padahal,
pemerintah menyediakan Rp16.228,7 miliar dalam APBN untuk subsidi pupuk dan
membuat subsidi pupuk merupakan anggaran subsidi terbesar keempat.
Kemudian
diajukan pertanyaan untuk didiskusikan per kelompoknya. Apakah sudah tepat dan layak kebijakan
subsidi pupuk dengan anggaran yang besar tersebut bagi negara kita?. Dari
lima kelompok, tiga kelompok mengatakan layak dan dua kelompok mengatakan
tidak. Kelompok yang mengatakan layak mempertimbangkan tingkat kebutuhan petani
akan bantuan input produksi yang mahal ditambah dengan beban biaya hidup mereka
yang lain. Sedangkan kelompok yang mengatakan tidak layak karena anggaran itu
terlalu besar dan Indonesia saja masih mengimpor urea untuk produksi pupuknya.
Kesimpulan yang dapat diambil adalah bahwa Indonesia masih memerlukan subsidi pupuk dengan catatan
pengawasana lebih ditingkatkan lagi agar penyalahgunaan tidak terjadi dan
keadilan dapat ditegakkan, pemerintah diharapkan dapat tegas dan membuat
mekanisme distribusi ini lebih efisien. Allahu
wa’alam.
kajian pertanian syariah ini ditutup dengan diskusi menarik dari para peserta dan pembicara ,
ingin tau keseruan diskusi selanjutnya??!!
Coming soon!!
Kapas session II , LET'S COME and DISCUSS !! :D
Salam Pertanian!
Bangkitkan Ekonomi Islam,
No Riba Goooo Syariah!
0 komentar:
Posting Komentar