Senin, 25 Maret 2013

Press Release "Kajian Pertanian Syariah (KAPAS)"

Sharia Economics Student Club
Present...
Kajian Pertanian Syariah (KAPAS)


21 Maret 2013 @RK.Pinus 2  



‘KAPAS’ adalah diskusi terbuka pertama yang diselenggarakan oleh bidang keilmuan Islamic Agri-Economist Forum (IAEF) dari Sharia Economics Student Club (SES-C).
diskusi kali ini mengambil tema:
"Pelaksanaan Subsidi Pupuk di Indonesia dan  Ulasannya dari Sudut Pandang Islam"

           Tema ini diambil dengan alasan persoalan subsidi pupuk yang tidak kunjung usai sejak beberapa tahun lalu. Beberapa permasalahan yang terdapat di subsidi pupuk dicoba untuk dibahas menggunakan perspektif ekonomi Islam. Diskusi yang dihadiri oleh kurang lebih 35 orang dari berbagai departemen menghadirkan Bapak Ahmad Lufti sebagai perwakilan dari Dinas Pertanian kota Bogor bagian pupuk bersubsidi dan Bapak Salahuddin El Ayyubi selaku dosen ilmu ekonomi syariah.
          Dalam islam, bantuan harta (subsidi) disebut I’anatul Mal. Dahulu, rasul pernah membagi-bagikan harta rampasan tanpa melalui peperangan (fai’) yang hanya dibagikan kepada kaum Muhajirin, tidak untuk kaum Anshar karena terjadi ketimpangan ekonomi. Jadi, dalam Islam boleh dilakukan subsidi untuk membantu petani secara dhahuriyah-nya membutuhkan. Berdasarkan research paper yang salah satunya ditulis oleh Wakil Dekan FEM, Bapak M Firdaus yang berjudul ‘Who is Benefiting from fertilizer Subsidies in Indonesia?’ sebanyak 60 persen  dari petani Indonesia adalah petani kecil dan mereka hanya menikmati 40 persen dari pupuk yang disubsidi. Sebaliknya, 40 persen petani berskala besar justru menikmati 60 persen pupuk bersubsidi yang dharuriyah-nya diperuntukkan bagi petani kecil. Padahal, pemerintah menyediakan Rp16.228,7 miliar dalam APBN untuk subsidi pupuk dan membuat subsidi pupuk merupakan anggaran subsidi terbesar keempat.
         Kemudian diajukan pertanyaan untuk didiskusikan per kelompoknya. Apakah sudah tepat  dan layak kebijakan subsidi pupuk dengan anggaran yang besar tersebut bagi negara kita?. Dari lima kelompok, tiga kelompok mengatakan layak dan dua kelompok mengatakan tidak. Kelompok yang mengatakan layak mempertimbangkan tingkat kebutuhan petani akan bantuan input produksi yang mahal ditambah dengan beban biaya hidup mereka yang lain. Sedangkan kelompok yang mengatakan tidak layak karena anggaran itu terlalu besar dan Indonesia saja masih mengimpor urea untuk produksi pupuknya. Kesimpulan yang dapat diambil adalah bahwa Indonesia masih  memerlukan subsidi pupuk dengan catatan pengawasana lebih ditingkatkan lagi agar penyalahgunaan tidak terjadi dan keadilan dapat ditegakkan, pemerintah diharapkan dapat tegas dan membuat mekanisme distribusi ini lebih efisien. Allahu wa’alam.


kajian pertanian syariah ini ditutup dengan diskusi menarik dari para peserta dan pembicara ,
ingin tau keseruan diskusi selanjutnya??!!
Coming soon!!
Kapas session II  , LET'S COME and DISCUSS !! :D

Salam Pertanian! 
Bangkitkan Ekonomi Islam, 
No Riba Goooo Syariah!





0 komentar:

Posting Komentar