Konflik Sumberdaya Alam,
persengketaan kewenangan, tindak kekerasan terhadap rakyat, pengangguran dan
rendahnya produktivitas warga adalah bukti bahwa kebijakan pengelolaan
sumberdaya alam tidak dilaksanakan secara berkeadilan sekaligus bukti
salah urus negara dalam distribusi keadilan atas Sumberdaya Alam.
Kekacauan ini diperparah dengan tidak adanya upaya untuk melaksanakan
mandat UUD 1945 dan UUPA Nomor 5 tahun 1960 yang telah mensyaratkan ideologi
pembangunan Indonesia berupa Ekonomi kerakyatan yang mendasarkan pada model
pembangunan bangsa untuk memfasilitasi kekuatan ekonomi rakyat dengan
mendistribusikan aset, hak, dan kontrol rakyat atas Sumberdaya Alam melalui
Pembaharuan Agraria dan penataan kelola sumberdaya alam yang berkeadilan
Masalah
utama agraria (tanah, air, dan kekayaan alam) di Indonesia adalah konsentrasi
kepemilikan, penguasaan, dan pengusahaan sumber-sumber agraria baik tanah,
hutan, tambang dan perairan di tangan segelintir orang dan korporasi besar, di
tengah puluhan juta rakyat bertanah sempit bahkan tak bertanah. Ironisnya,
ditengah ketimpangan tersebut, perampasan tanah-tanah rakyat masih terus
terjadi.
(edited from http://pusbangsitek.uinjkt.ac.id/?p=1296)
Dalam sesi UAS ini, Islamic
Agri-Economist Forum (IAEF) SES-C mencoba mengangkat tema tentang isu pembangunan
lahan pertanian abadi, redistribusi lahan Indonesia beserta permasalahan
tentang status kepemilikan lahan pertanian oleh petani. Dalam hal ini, ada
beberapa permasalahan yang muncul seiring dengan belum diterbitkannya Rancangan
Peraturan Pemerintah (RPP) Reforma Agraria yang dijanjikan pada masa
kepemimpinan SBY-Boediono kabinet bersatu jilid II. Peraturan Pemerintah (PP)
Reforma Agraria ini akan menjadi acuan teknis pelaksanaan reforma agrarian
dalam menjalankan Program Pembaruan Agraria Nasional (PPAN) yang menjadi
penyokong dari Program Revitalisasi Pertanian.
Selain itu, untuk mendukung
pelaksanaan program Revitalisasi Pertanian tersebut, pemerintah perlu membangun/menambah
lahan pertanian pangan abadi yang jumlahnya semakin lama semakin tergerus
akibat tingginya laju konversi lahan. Lalu, bagaimana pembangunan lahan
pertanian abadi dapat terwujud apabila Peraturan Pemerintah (PP) Reforma
Agraria pun belum diterbitkan?
Dalam kajian rutin yang kami
laksanakan setiap minggunya, kami mencoba merancang sebuah konsep terkait
pelaksanan studi agraria dari persfektif syariah mulai dari konsep kebijakan,
sumber lahan abadi, dan redistribusi lahan, dengan menganalisis
permasalahan-permasalahan agrarian, baik dari segi kebijakan, isu-isu konflik
persengketaan tanah, dan rencana strategis pemerintah dalam menangani hal
tersebut.
Skema awal isu “Reforma Agraria”
Ide
skema pembahasan “Reforma Agraria” dari sudut pandang syariah.
Coming soon!
Sensus Pertanian 2013 di Bulan Mei : Sumber
referensi status kepemilihan lahan dan data luas lahan yang dimiliki petani
secara agregat.
0 komentar:
Posting Komentar