Rabu, 01 Mei 2013

LandReform : Antara Kebijakan, Konflik, Lahan Abadi, dan Redistribusi Lahan

  Konflik Sumberdaya Alam, persengketaan kewenangan, tindak kekerasan terhadap rakyat, pengangguran dan rendahnya produktivitas warga adalah bukti bahwa kebijakan pengelolaan sumberdaya alam tidak dilaksanakan secara  berkeadilan sekaligus bukti salah urus negara dalam distribusi keadilan atas Sumberdaya Alam.  Kekacauan ini diperparah dengan tidak adanya upaya untuk melaksanakan mandat UUD 1945 dan UUPA Nomor 5 tahun 1960 yang telah mensyaratkan ideologi pembangunan Indonesia berupa Ekonomi kerakyatan yang mendasarkan pada model pembangunan bangsa untuk memfasilitasi kekuatan ekonomi rakyat dengan mendistribusikan aset, hak, dan kontrol rakyat atas Sumberdaya Alam melalui Pembaharuan Agraria dan penataan kelola sumberdaya alam yang berkeadilan
   Masalah utama agraria (tanah, air, dan kekayaan alam) di Indonesia adalah konsentrasi kepemilikan, penguasaan, dan pengusahaan sumber-sumber agraria baik tanah, hutan, tambang dan perairan di tangan segelintir orang dan korporasi besar, di tengah puluhan juta rakyat bertanah sempit bahkan tak bertanah. Ironisnya, ditengah ketimpangan tersebut, perampasan tanah-tanah rakyat masih terus terjadi.
         Dalam sesi UAS ini, Islamic Agri-Economist Forum (IAEF) SES-C mencoba mengangkat tema tentang isu pembangunan lahan pertanian abadi, redistribusi lahan Indonesia beserta permasalahan tentang status kepemilikan lahan pertanian oleh petani. Dalam hal ini, ada beberapa permasalahan yang muncul seiring dengan belum diterbitkannya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Reforma Agraria yang dijanjikan pada masa kepemimpinan SBY-Boediono kabinet bersatu jilid II. Peraturan Pemerintah (PP) Reforma Agraria ini akan menjadi acuan teknis pelaksanaan reforma agrarian dalam menjalankan Program Pembaruan Agraria Nasional (PPAN) yang menjadi penyokong dari Program Revitalisasi Pertanian.
         Selain itu, untuk mendukung pelaksanaan program Revitalisasi Pertanian tersebut, pemerintah perlu membangun/menambah lahan pertanian pangan abadi yang jumlahnya semakin lama semakin tergerus akibat tingginya laju konversi lahan. Lalu, bagaimana pembangunan lahan pertanian abadi dapat terwujud apabila Peraturan Pemerintah (PP) Reforma Agraria pun belum diterbitkan?
         Dalam kajian rutin yang kami laksanakan setiap minggunya, kami mencoba merancang sebuah konsep terkait pelaksanan studi agraria dari persfektif syariah mulai dari konsep kebijakan, sumber lahan abadi, dan redistribusi lahan, dengan menganalisis permasalahan-permasalahan agrarian, baik dari segi kebijakan, isu-isu konflik persengketaan tanah, dan rencana strategis pemerintah dalam menangani hal tersebut.
Skema awal isu “Reforma Agraria”

Ide skema pembahasan “Reforma Agraria” dari sudut pandang syariah.

Coming soon!
Sensus Pertanian 2013 di Bulan Mei : Sumber referensi status kepemilihan lahan dan data luas lahan yang dimiliki petani secara agregat.


0 komentar:

Posting Komentar