Zakat memang sudah
seharusnya dikelola oleh Pemerintah, namun tetap tidak
menghilangkan peran masyarakat. Karena pemerintahlah yang mempunyai kekuatan
dan wewenang lebih untuk mengatur negaranya. Dengan adanya campur tangan dari
pemerintah, maka masyarakat sipil cenderung akan lebih mendengarkan, karena
pemerintah dapat “memaksa” masyarakatnya dengan memberikan sanksi-sanksi
tertentu, karena hukum dasar membayar zakat bagi muslim adalah wajib. Dan pada
masa Abu Bakar As-shidiq saja, siapa yang tidak membayar zakat maka akan
diperangi.Hal ini merujuk pada dalil Al-Quran surah At-Taubah:103, dimana orang
kaya berhak diambil sebagian hartanya untuk disalurkan kepada para mustahik. Pemerintah
diharapkan dapat membuat sejumlah Peraturan Daerah guna mendorong perkembangan
zakat. Seperti yang dilakukan oleh walikota Ternate
yang
berhasil membuat kebijakan dimana zakat profesi para PNS kotaTernate diperoleh dari potongan
langsung gaji para PNS. Sehingga perolehan zakat kotaTernate meningkat secara
signifikan dari sebelumnya. Hal ini menunjukkan bahwa kekuatan pemerintah
sangat berpengaruh pada perkembangan zakat. Namun saat ini masih terdapat
segelintir anggota pemerintah yang beranggapan bahwa zakat dapat mengurangi
pendapatan pajak negara. Karena sebagian penghasilan masyarakat sipil telah
dialokasikan pada zakat. Namun pernyataan ini dapat dibilang tidak sepenuhnya
benar karena Negara Malaysia yang masyarakatnya diwajibkan zakat, telah membuktikan
dalam Laporan Kementerian Keuangan Malaysia 2006 dan Laporan Pusat Pungutan
Zakat Malaysia 2006 bahwapendapatan pajak yang diterima Negara Malaysia
berkorelasi positif dengan zakat. Sehingga dengan pernyataan ini, tidak ada
alasan lagi bagi pemerintah untuk tidak berkontribusi terhadap pengelolaan
zakat.
Selain
dari Peraturan Daerah, hal yang dapat dilakukan pemerintah melalui BAZNAS
adalah menyelenggarakan Gerakan dalam skala besar terkait zakat, yang tidak
hanya diikuti oleh para muzaki-muzaki potensial saja, namun para ulama, para
tokoh-tokoh ormas pun ikut berpasipatif, hal ini diharapkan para muzaki dapat
terbuka kesadarannya akan kewajiban
berzakat, dan para ulama serta tokoh ormas pun ikut meng-kampanye-kan
kembali terkait kewajiban zakat kepada para pengikutnya dan kepada para anggota
ormas tersebut. Dengan adanya gerakan dalam skala besar ini diharapkan dapat
memberikan multipliereffect yang positif, dan menjadi langkah yang efektif
dalam proses sosialisasi kepada masyarakat.
Pemerintah
melalui BAZNAS pun harus berkoordinasi bersama Lembaga-lembaga Kajian dan
Forum-Forum Islam, agar mereka turut serta dalam meng-kampanye-kan kewajiban
zakat, hal ini dimungkinkan informasi akan lebih mudah tersebar secara luas. Sebagai
Badan pengelola zakat, memang sudah diharuskan untuk melakukan edukasi secara
kontinu terhadapmuzakidalam berbagai kalangan dan tingkatan, dan edukasi ini
bukan hanya menyampaikan kewajiban seorang muslim untuk membayar zakat, namun
juga menyampaikan akan dampak positif serta keunggulan zakat itu sendiri
terhadap pertumbuhan ekonomi secara makro, yang sebagian besar masih belum
dipahami sepenuhnya oleh para muzaki. Seperti mengedukasi bahwa pelaksanaan
zakat akan memiliki dampak sosial melalui peningkatan produktivitas mustahik,
dari dana yang disalurkan. Zakat juga akan mendorong mustahik untuk dapat
berinteraksi dengan pasar, dimana zakat yang diberikan dalam bentuk uang cash
akan meningkatkan daya beli mustahik dalam pemenuhan kebutuhannya. Dan jika
kebutuhan pokok mereka sudah terpenuhi, maka dana zakat yg disalurkan akan
meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan secara makro. Sehingga zakat dapat
berpengaruh terhadap penambahan permintaan serta penawaran di sektor mustahik
yang akan berdampak pada peningkatan perekonomian secara umum. Dengan melakukan
pendekatan edukasi seperti ini, para muzaki akan lebih tersadar akan pentingnya
membayar zakat, selain itu mereka juga akan memahami bahwa zakat bukan hanya
sebagai instrumen ibadah kepada Allah, tetapi zakat juga dapat menjadi
perangsang pertumbuhan ekonomi secara makro.
Pada dasarnya Islam memiliki alasan
tersendiri mengapa zakat itu diwajibkan. Karena zakat memiliki hikmah baik bagi
muzaki maupun mustahik. Dan jika kamu mengetahui bahwa pada hakikatnya harta
yang di zakat kan itu akan bertambah dan akan dilipat ganda-kan oleh Allah SWT,
dan itu adalah janji Allah. Maka sebagai seorang muslim tidak ada alasan untuk
tidak turut berkontribusi dalam mengembangkan ekonomi Islam melalui zakat, dan
tidak ada alasan untuk tidak turut mensyiarkan pentingnya membayar zakat kepada
lembaga amil. Karena semuanya sudah jelas dan tercantum pada Al-Quran dan
As-Sunnah.
YUK BERZAKAT! :D
TIM PUNDI ASNAF SES-C
0 komentar:
Posting Komentar