Jumat, 11 April 2014

Pemerintah Dalam Mengelola Zakat



Zakat memang sudah seharusnya dikelola oleh Pemerintah, namun tetap tidak menghilangkan peran masyarakat. Karena pemerintahlah yang mempunyai kekuatan dan wewenang lebih untuk mengatur negaranya. Dengan adanya campur tangan dari pemerintah, maka masyarakat sipil cenderung akan lebih mendengarkan, karena pemerintah dapat “memaksa” masyarakatnya dengan memberikan sanksi-sanksi tertentu, karena hukum dasar membayar zakat bagi muslim adalah wajib. Dan pada masa Abu Bakar As-shidiq saja, siapa yang tidak membayar zakat maka akan diperangi.Hal ini merujuk pada dalil Al-Quran surah At-Taubah:103, dimana orang kaya berhak diambil sebagian hartanya untuk disalurkan kepada para mustahik. Pemerintah diharapkan dapat membuat sejumlah Peraturan Daerah guna mendorong perkembangan zakat. Seperti yang dilakukan oleh walikota Ternate yang berhasil membuat kebijakan dimana zakat profesi para PNS kotaTernate diperoleh dari potongan langsung gaji para PNS. Sehingga perolehan zakat kotaTernate meningkat secara signifikan dari sebelumnya. Hal ini menunjukkan bahwa kekuatan pemerintah sangat berpengaruh pada perkembangan zakat. Namun saat ini masih terdapat segelintir anggota pemerintah yang beranggapan bahwa zakat dapat mengurangi pendapatan pajak negara. Karena sebagian penghasilan masyarakat sipil telah dialokasikan pada zakat. Namun pernyataan ini dapat dibilang tidak sepenuhnya benar karena Negara Malaysia yang masyarakatnya diwajibkan zakat, telah membuktikan dalam Laporan Kementerian Keuangan Malaysia 2006 dan Laporan Pusat Pungutan Zakat Malaysia 2006 bahwapendapatan pajak yang diterima Negara Malaysia berkorelasi positif dengan zakat. Sehingga dengan pernyataan ini, tidak ada alasan lagi bagi pemerintah untuk tidak berkontribusi terhadap pengelolaan zakat.
Selain dari Peraturan Daerah, hal yang dapat dilakukan pemerintah melalui BAZNAS adalah menyelenggarakan Gerakan dalam skala besar terkait zakat, yang tidak hanya diikuti oleh para muzaki-muzaki potensial saja, namun para ulama, para tokoh-tokoh ormas pun ikut berpasipatif, hal ini diharapkan para muzaki dapat terbuka kesadarannya akan kewajiban  berzakat, dan para ulama serta tokoh ormas pun ikut meng-kampanye-kan kembali terkait kewajiban zakat kepada para pengikutnya dan kepada para anggota ormas tersebut. Dengan adanya gerakan dalam skala besar ini diharapkan dapat memberikan multipliereffect yang positif, dan menjadi langkah yang efektif dalam proses sosialisasi kepada masyarakat.
Pemerintah melalui BAZNAS pun harus berkoordinasi bersama Lembaga-lembaga Kajian dan Forum-Forum Islam, agar mereka turut serta dalam meng-kampanye-kan kewajiban zakat, hal ini dimungkinkan informasi akan lebih mudah tersebar secara luas. Sebagai Badan pengelola zakat, memang sudah diharuskan untuk melakukan edukasi secara kontinu terhadapmuzakidalam berbagai kalangan dan tingkatan, dan edukasi ini bukan hanya menyampaikan kewajiban seorang muslim untuk membayar zakat, namun juga menyampaikan akan dampak positif serta keunggulan zakat itu sendiri terhadap pertumbuhan ekonomi secara makro, yang sebagian besar masih belum dipahami sepenuhnya oleh para muzaki. Seperti mengedukasi bahwa pelaksanaan zakat akan memiliki dampak sosial melalui peningkatan produktivitas mustahik, dari dana yang disalurkan. Zakat juga akan mendorong mustahik untuk dapat berinteraksi dengan pasar, dimana zakat yang diberikan dalam bentuk uang cash akan meningkatkan daya beli mustahik dalam pemenuhan kebutuhannya. Dan jika kebutuhan pokok mereka sudah terpenuhi, maka dana zakat yg disalurkan akan meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan secara makro. Sehingga zakat dapat berpengaruh terhadap penambahan permintaan serta penawaran di sektor mustahik yang akan berdampak pada peningkatan perekonomian secara umum. Dengan melakukan pendekatan edukasi seperti ini, para muzaki akan lebih tersadar akan pentingnya membayar zakat, selain itu mereka juga akan memahami bahwa zakat bukan hanya sebagai instrumen ibadah kepada Allah, tetapi zakat juga dapat menjadi perangsang pertumbuhan ekonomi secara makro.
            Pada dasarnya Islam memiliki alasan tersendiri mengapa zakat itu diwajibkan. Karena zakat memiliki hikmah baik bagi muzaki maupun mustahik. Dan jika kamu mengetahui bahwa pada hakikatnya harta yang di zakat kan itu akan bertambah dan akan dilipat ganda-kan oleh Allah SWT, dan itu adalah janji Allah. Maka sebagai seorang muslim tidak ada alasan untuk tidak turut berkontribusi dalam mengembangkan ekonomi Islam melalui zakat, dan tidak ada alasan untuk tidak turut mensyiarkan pentingnya membayar zakat kepada lembaga amil. Karena semuanya sudah jelas dan tercantum pada Al-Quran dan As-Sunnah.

YUK BERZAKAT! :D
TIM PUNDI ASNAF SES-C

0 komentar:

Posting Komentar