Jumat, 11 April 2014

Yuk, berinfaq!

Berinfaq adalah suatu aktivitas untuk mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan/penghasilan untuk suatu kepentingan yang telah diajarkan padaajaran Islam. Berdasarkan hukumnya, infaq dikategorikan menjadi dua bagian, yaitu infaq wajib dan infaq sunnah. Infaq wajib diantaranya adalah zakat, kafarat, dan nadzar. Sedang kan infaq sunnah diantaranya adalah infaq kepada fakir miskin, sesama muslim, infaq bencana alam, dan infaq kemanusiaan. Islam mengajarkan kita untuk berinfaq karena berinfaq merupakan salah satu kegiatan yang dapat membantu sesama umat manusia. Allah sangat menyukai orang-orang yang berperilaku mulia dan saling membantu sesamanya. Hal ini dijelaskan pada Al-Quran surat Al-Imran ayat 134 yang berbunyi: 


 

3:134

Artinya :“(yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya danmema'afkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan.” (QS Ali Imran 134).
Beberapa orang menganggap infaq hampir sama dengan zakat. Memang terdapat persamaan antara infaqdan zakat, yaitu sama-sama mengeluarkan sebagian harta atau pendapatan/penghasilan untuk orang lain. Namun, sebenarnya infaq memiliki pengertian dan pengaplikasian yang lebih luas jika dibandingkan dengan zakat dan zakat merupakan bagian dari infaq. Selain itu terdapat beberapa perbedaan antara infaq dan zakat, salah satunya adalah nishab. Nishab merupakan salah satu syarat agar seseorang dapat mengeluarkan zakat. Seseorang harus memiliki sejumlah harta tertentu (mencapai nishab) untuk dapat mengeluarkan zakat.
Namun, pada pengeluaran infaq tidak terdapat syarats eperti nishab. Dalam pengeluaran infaq, tidak ditentukan jenis dan jumlah besaran infaq yang ingin dikeluarkan oleh pemilik harta. Pemberian dana infaqjuga tidak dibatasi untuk beberapa kaum saja. Infaq bebas diberikan kepada siapa saja yang membutuhkan. Allah memberi kebebasan kepada pemiliknya dalam hal ini. Hal terpenting yang harus diutamakan dalam mengeluarkan infaq adalah niat yang tulus dan keikhlasan dari pemilik harta untuk mengeluarkan sebagian hartanya.
Pemilik harta tidak perlu merasa takut atau was was untuk mengeluarkan sebagian hartanya untuk berinfaq karena Allah telah menjamin untuk melipatgandakan harta orang-orang yang menafkahkan harta mereka di jalan Allah. Hal ini tertuang pada surat Al-Baqarah ayat 245. Selain itu, Rasulullah bersabda bahwa ada malaikat yang berdoa di setiap pagi dan sore hari untuk orang-orang yang berinfaq, yaitu doanya: "Ya Allah SWT berilah orang yang berinfak, gantinya. Dan berkata yang lain :Ya Allah jadikanlah orang yang menahan infak, kehancuran".
Jadi, tunggu apalagi? Mari membiasakan diri untukberinfaq setiap harinya! Mudah, tidak perlu kaya, dan dijamin Allah akan dilipatgandakan hartanya. - TIM PUNDI ASNAF SESC

0 komentar:

Posting Komentar