Kamis, 10 Mei 2012

Peran Zakat dalam Memberantas Kemiskinan

Wulandari Sangidi-Department of Sharia Economic, College of Economic and Management-Bogor Agricultural University
Sharia Economic Student Club (Eksternal)

Pemerintah telah meracang dan menjalankan berbagai program untuk mengentaskan kemiskinan di Indonesia. Angka kemiskinan yang semakin meningkat dari tahun ke tahun merupakan salah satu persoalan bangsa yang tak kunjung menemukan solusi. Hal ini diperburuk lagi dengan naiknya harga-harga bahan kebutuhan pokok masyarakat yang justru semakin membebani masyarakat .Meskipun sudah banyak kebijakan-kebijakan yang diambil pemerintah, bukan berarti masyarakat harus tutup mata terhadap masalah ini.Masalah pengentasan kemiskinan ini sebetulnya sudah menkadi tanggung jawab kita bersama sebagai saudara. Islam mengajarkan bahwa setiap Muslim adalah saudara dan belum sempurna iman seseorang bila ia belum mencintai saudaranya sebgaimana ia mencintai dirinya sendiri, oleh karena itu umat Islam harus saling bekerja sama untuk memberantas kemiskinan yang akan membawakan manfaat bagi semua pihak seperti dalam Q.S Al-Maidah : 2 Allah berfirman “ Tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa, dan janganlah kamu tolong menolong dalam dosa dan pelanggraran”, selain itu Rasulullah SAW bersabda “ bukanlah bagian dari umatku jika ia tidur dalam keadaan kenyang sedangkan tetangganya kelaparan.”. Islam mewajibkan kepada setiap individu untuk hidup dalam kecukupan dan juga mampu memenuhi kebutuhan orang-orang yang ditanggungnya, karena itu tiap-tiap individu memiliki kewajiban untuk melakukan aktivitas ekonomi.
          Islam sangat konsisten dalam mengentas kemiskinan, Islam sungguh memiliki konsep yang sangat matang untuk membangun keteraturan sosial berbasis saling menolong dan gotong royong.Yang kaya harus menyisihkan sebagian kecil hartanya untuk yang miskin dan golongan lainnya.Pemberian tersebut dapat berupa zakat, infaq dan sedekah. Mengeluarkan zakat merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang mampu dan telah memenuhi syarat dengan ketentuan syari’at Islam. Bahkan salah satu rukun Islam yang lima. Tahun 2010 lalu, IMZ melakukan riset tentang peran zakat dalam pengentasan kemiskinan. Hasilnya adalah dari sebanyak 8 lembaga zakat yang dilakukan survey terhadap program-program pemberdayaan masyarakatnya, menunjukkan bahwa zakat mampu mengangkat kelompok miskin sebesar 10,79%. Tren kemampuan zakat mengurangi kemiskinan yang dialami sebagian masyarakat Indonesia semakin mengalami peningkatan.Informasi yang direlease IMZ bulan Agustus 2011 lalu ternyata peran zakat dalam pengentasan kemiskinan angkanya meningkat menjadi 24% lebih. Zakat merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang mampu dan telah memenuhi syarat dengan ketentuan syari’at Islam. Sebagaimana firman allah dalam Q.S At-Taubah : 103 “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
          Allah SWT sudah menentukan rezeki bagi tiap-tiap hambanya, sebagian diberikan rezeki yang lebih dibandingkan sebagian yang lain bukan untuk membeda-bedakan. Tetapi kelompok yang diberikan rezeki yang lebih memiliki tanggung jawab untuk membantu kelompok lain yang kekurangan secara Islam melalui zakat, infaq, dan sedekah. Allah SWT dengan tegas menetapkan adanya hak dan kewajiban antar 2 kelompok di atas (kaya dan miskin) dalam pemerataan distribusi harta kekayaan, yaitu dengan mekanisme zakat, sehingga keseimbangan kehidupan social manusia itu sendiri akan tercapai serta akan menghapus rasa iri dan dengki yang mungkin timbul dari kelompok yang kurang mampu. Selain itu di dalam harta orang-orang kaya sesungguhnya terdapat hak orang-orang miskin.  Zakat merupakan salah satu sumber utama keuangan Negara dalam Islam, zakat menjadi salah satu unsur yang digunakan untuk menghitung pendapatan nasional dalam Islam. Zakat bukanlah masalah pribadi yang pelaksanaannya diserahkan hanya atas kesadaran pribadi, zakat merupakan hak dan kewajiban .
          Secara yuridis formal keberadaan zakat diatur dalam UU Nomor 38/1999 tentang Pengelolaan Zakat yang bertujuan untuk membantu golongan fakir dan miskin, untuk mendorong terlaksananya undang-undang ini pemerintah telah memfasilitasi melalui Baznas dan Bazda yang bertugas untuk mengelola zakat,infaq, dan sedekah. Melihat dari sebagian besar penduduk Indonesia yang mayoritas menganut agama islam maka sesungguhnya zakat merupakan sector ekonomi yang memiliki potensi untuk dikembangkan. Meski demikian, upaya untuk menggali potensi dan optimalisasi peran zakat di Indonesia belum sepenuhnya tergarap dengan maksimal karena peran zakat belum terlaksana secara efektif dan efisien. Banyak factor yang menyebabkan manfaat dari zakat ini belum terasa maksimal, diantaranya adalah lemahnya motivasi keagamaan dan kesadaran keislaman pada mayoritas masyarakat sehingga rendahnya kesadaran masyarakat dalam menunaikan kewajiban membayar zakat, kurangnya pengawasan dari lembaga-lembaga pengelola zakat dalam pendistribusian zakat sehingga mungkin pihak-pihak yang semestinya mendapatkan zakat tidak mendapatkan haknya, zakat itu diberikan kepada delapan golongan jangan hanya diberikan kepada golongan fakir dan miskin saja, zakat yang diberikan kepada para mustahik sebagian besar digunakan untuk konsumsi sesaat sehingga tidak terjadi kegiatan ekonomi yang bisa mengembangkan harta si mustahik, dan seharusnya zakat yang diberikan oleh muzakki kepada mustahik jangan hanya dalam bentuk uang tetapi juga dalam bentuk modal usaha dan beasiswa pendidikan.
          Membangun sebuah sistem pengentasan kemiskinan berbasis zakat tentu tidaklah mudah, perlu adanya kerja sama dengan berbagai pihak untuk memaksimumkan peran zakat dalam mengentaskan kemiskinan. Tugas ini bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan lembaga-lembaga yang mengelola zakat, tapi ini adalah tanggung jawab kita bersama sebagai seorang muslim untuk mensejahterakan muslim lain yang kekurangan. System pengelolaan zakat itu sendiri seharusnya sudah terstruktur dengan baik, pengelolaan ini penting agar zakat tidak hanya sekedar menjadi wadah menghimpun dana dan sasaran penyalurannya tidak jelas. Mungkin memang ada beberapa golongan yang belum tersentuh penyaluran zakat, tapi yang penting zakat ini diberikan kepada golongan-golongan yang mampu menggerakkan roda perekonomian Negara.Pembangunan sistem pengelolaan zakat yang melibatkan struktur kemasyarakatan yang paling dekat dengan masyarakat itu sendiri harus tetap dikerjakan dan dikembangkan walaupun membutuhkan waktu yang tidak singkat.Menggali dan mengembangkan potensi zakat memang membutuhkan waktu yang panjang tetapi masyarakat harus optimis bahwa system zakat ini mampu memberikan solusi bagi masalah kemiskinan yang sudah berlarut-larut. Potensi zakat yang sudah ada harus tetap dipertahankan dan kesadaran untuk membayar zakat harus semakin ditingkatkan sehingga peran zakat dalam proses mengentaskan kemiskinan menjadi semakin diakui dan mendapat kepercayaan dari masyarakat luas.
 

1 komentar: