Wulandari Sangidi-Department of Sharia Economic, College of Economic and Management-Bogor Agricultural University
Sharia Economic Student Club (Eksternal)
Pemerintah
telah meracang dan menjalankan berbagai program untuk mengentaskan kemiskinan
di Indonesia. Angka kemiskinan yang semakin meningkat dari tahun ke tahun
merupakan salah satu persoalan bangsa yang tak kunjung menemukan solusi. Hal
ini diperburuk lagi dengan naiknya harga-harga bahan kebutuhan pokok masyarakat
yang justru semakin membebani masyarakat .Meskipun sudah banyak
kebijakan-kebijakan yang diambil pemerintah, bukan berarti masyarakat harus
tutup mata terhadap masalah ini.Masalah pengentasan kemiskinan ini sebetulnya
sudah menkadi tanggung jawab kita bersama sebagai saudara. Islam mengajarkan
bahwa setiap Muslim adalah saudara dan belum sempurna iman seseorang bila ia
belum mencintai saudaranya sebgaimana ia mencintai dirinya sendiri, oleh karena
itu umat Islam harus saling bekerja sama untuk memberantas kemiskinan yang akan
membawakan manfaat bagi semua pihak seperti dalam Q.S Al-Maidah : 2 Allah
berfirman “ Tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa,
dan janganlah kamu tolong menolong dalam dosa dan pelanggraran”, selain itu
Rasulullah SAW bersabda “ bukanlah bagian dari umatku jika ia tidur dalam
keadaan kenyang sedangkan tetangganya kelaparan.”. Islam mewajibkan kepada
setiap individu untuk hidup dalam kecukupan dan juga mampu memenuhi kebutuhan
orang-orang yang ditanggungnya, karena itu tiap-tiap individu memiliki
kewajiban untuk melakukan aktivitas ekonomi.
Islam sangat konsisten dalam mengentas kemiskinan, Islam sungguh memiliki
konsep yang sangat matang untuk membangun keteraturan sosial berbasis saling
menolong dan gotong royong.Yang kaya harus menyisihkan sebagian kecil hartanya
untuk yang miskin dan golongan lainnya.Pemberian tersebut dapat berupa zakat,
infaq dan sedekah. Mengeluarkan zakat merupakan kewajiban bagi setiap muslim
yang mampu dan telah memenuhi syarat dengan ketentuan syari’at Islam. Bahkan
salah satu rukun Islam yang lima. Tahun 2010 lalu, IMZ melakukan riset tentang
peran zakat dalam pengentasan kemiskinan. Hasilnya adalah dari sebanyak 8
lembaga zakat yang dilakukan survey terhadap program-program pemberdayaan
masyarakatnya, menunjukkan bahwa zakat mampu mengangkat kelompok miskin sebesar
10,79%. Tren kemampuan zakat mengurangi kemiskinan yang dialami sebagian
masyarakat Indonesia semakin mengalami peningkatan.Informasi yang direlease IMZ
bulan Agustus 2011 lalu ternyata peran zakat dalam pengentasan kemiskinan
angkanya meningkat menjadi 24% lebih. Zakat merupakan kewajiban bagi setiap
muslim yang mampu dan telah memenuhi syarat dengan ketentuan syari’at Islam.
Sebagaimana firman allah dalam Q.S At-Taubah : 103 “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu
membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa
kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi
Maha Mengetahui”.
Allah
SWT sudah menentukan rezeki bagi tiap-tiap hambanya, sebagian diberikan rezeki
yang lebih dibandingkan sebagian yang lain bukan untuk membeda-bedakan. Tetapi
kelompok yang diberikan rezeki yang lebih memiliki tanggung jawab untuk
membantu kelompok lain yang kekurangan secara Islam melalui zakat, infaq, dan
sedekah. Allah
SWT dengan tegas menetapkan adanya hak dan kewajiban antar 2 kelompok di atas
(kaya dan miskin) dalam pemerataan distribusi harta kekayaan, yaitu dengan
mekanisme zakat, sehingga keseimbangan kehidupan social manusia itu sendiri
akan tercapai serta akan menghapus rasa iri dan dengki yang mungkin timbul dari
kelompok yang kurang mampu. Selain itu di dalam harta orang-orang kaya
sesungguhnya terdapat hak orang-orang miskin. Zakat merupakan salah satu
sumber utama keuangan Negara dalam Islam, zakat menjadi salah satu unsur yang
digunakan untuk menghitung pendapatan nasional dalam Islam. Zakat bukanlah
masalah pribadi yang pelaksanaannya diserahkan hanya atas kesadaran pribadi,
zakat merupakan hak dan kewajiban .
Secara yuridis formal keberadaan zakat diatur dalam UU Nomor 38/1999 tentang
Pengelolaan Zakat yang bertujuan untuk membantu golongan fakir dan miskin,
untuk mendorong terlaksananya undang-undang ini pemerintah telah memfasilitasi
melalui Baznas dan Bazda yang bertugas untuk mengelola zakat,infaq, dan
sedekah. Melihat dari sebagian besar penduduk Indonesia yang mayoritas menganut
agama islam maka sesungguhnya zakat merupakan sector ekonomi yang memiliki
potensi untuk dikembangkan. Meski demikian, upaya untuk menggali potensi dan
optimalisasi peran zakat di Indonesia belum sepenuhnya tergarap dengan maksimal
karena peran zakat belum terlaksana secara efektif dan efisien. Banyak factor
yang menyebabkan manfaat dari zakat ini belum terasa maksimal, diantaranya
adalah lemahnya motivasi keagamaan dan kesadaran keislaman pada mayoritas
masyarakat sehingga rendahnya kesadaran masyarakat dalam menunaikan kewajiban
membayar zakat, kurangnya pengawasan dari lembaga-lembaga pengelola zakat dalam
pendistribusian zakat sehingga mungkin pihak-pihak yang semestinya mendapatkan
zakat tidak mendapatkan haknya, zakat itu diberikan kepada delapan golongan
jangan hanya diberikan kepada golongan fakir dan miskin saja, zakat yang
diberikan kepada para mustahik sebagian besar digunakan untuk konsumsi sesaat
sehingga tidak terjadi kegiatan ekonomi yang bisa mengembangkan harta si
mustahik, dan seharusnya zakat yang diberikan oleh muzakki kepada mustahik
jangan hanya dalam bentuk uang tetapi juga dalam bentuk modal usaha dan beasiswa
pendidikan.
Membangun sebuah sistem pengentasan kemiskinan berbasis zakat tentu tidaklah
mudah, perlu adanya kerja sama dengan berbagai pihak untuk memaksimumkan peran
zakat dalam mengentaskan kemiskinan. Tugas ini bukan hanya menjadi tanggung
jawab pemerintah dan lembaga-lembaga yang mengelola zakat, tapi ini adalah
tanggung jawab kita bersama sebagai seorang muslim untuk mensejahterakan muslim
lain yang kekurangan. System pengelolaan zakat itu sendiri seharusnya sudah
terstruktur dengan baik, pengelolaan ini penting agar zakat tidak hanya sekedar
menjadi wadah menghimpun dana dan sasaran penyalurannya tidak jelas. Mungkin
memang ada beberapa golongan yang belum tersentuh penyaluran zakat, tapi yang
penting zakat ini diberikan kepada golongan-golongan yang mampu menggerakkan
roda perekonomian Negara.Pembangunan sistem pengelolaan zakat yang melibatkan
struktur kemasyarakatan yang paling dekat dengan masyarakat itu sendiri harus
tetap dikerjakan dan dikembangkan walaupun membutuhkan waktu yang tidak
singkat.Menggali dan mengembangkan potensi zakat memang membutuhkan waktu yang
panjang tetapi masyarakat harus optimis bahwa system zakat ini mampu memberikan
solusi bagi masalah kemiskinan yang sudah berlarut-larut. Potensi zakat yang
sudah ada harus tetap dipertahankan dan kesadaran untuk membayar zakat harus
semakin ditingkatkan sehingga peran zakat dalam proses mengentaskan kemiskinan
menjadi semakin diakui dan mendapat kepercayaan dari masyarakat luas.
terima kasih,,,artikel yang snagat bermanfaat sekali,,^^
BalasHapusUlfah Alfiana FIAI UII